Alasan Kasus Reynhard Sinaga Baru Dirilis Kelar Vonis
- abc
Oleh karena itu, jalannya sidang dari hari ke hari tidak diberitakan, namun kesempatan pemberitaan hanya dikeluarkan setelah sidang selesai, seperti dalam kasus Reynhard Sinaga.
Dalam sistem hukum di Inggris dan Australia, media yang melanggar larangan pemberitaan tersebut bisa dikenai denda ataupun hukuman penjara bagi wartawan yang memberitakan.
Sebelum adanya jaman digital, larangan tersebut mudah dilakukan karena jumlah media yang terbatas.
Namun kini, dengan begitu banyaknya pihak yang bisa memberitakan apapun lewat menjamurnya media sosial, hakim masih berusaha untuk memberlakukan larangan tertentu, walau keefektifannya diragukan.
Dalam beberapa kasus, seperti Kardinal Katolik di Melbourne, George Pell, yang dinyatakan bersalah Desember 2018, media dilarang memberitakannya karena masih ada kasus lain yang mungkin disidangkan.
Beberapa media kemudian menyatakan keberatan atas keputusan hakim, karena keputusan bersalah sudah beredar luas di internet, terutama dari pemberitaan di luar Australia.
Sebagian media di Australia terpaksa menerima keputusan hakim tersebut dan baru melaporkan kasus keputusan Kardinal George Pell beberapa pekan kemudian.
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia