Gelar RUPSLB, PT Timah Mau Dirombak Erick Thohir?
- Istimewa
VIVA – Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak Bursa Efek Indonesia, PT Timah Tbk atau "TINS" dikabarkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada tanggal 10 Februari 2020 mendatang.
"Diberitahukan kepada Pemegang Saham bahwa PT TIMAH Tbk, untuk selanjutnya disebut Perseroan, akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Senin, 10 Februari 2020," demikian isi pemberitahuan tersebut, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 7 Januari 2020.
Meski demikian, belum ada agenda rinci dari rencana RUPSLB, yang dimasukkan ke dalam keterangan yang disampaikan ke pihak BEI tersebut.
Keterangan itu hanya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.04/2017, maka Pemanggilan untuk rapat akan dilakukan dengan cara memasang iklan sedikitnya pada satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yang akan dilakukan Perseroan pada hari Jumat, 17 Januari 2020 mendatang.
Di situ juga dijelaskan bahwa yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam rapat adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.
Selain itu, yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam RUPSLB tersebut adalah pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada penutupan perdagangan saham hari Kamis, 16 Januari 2020.
Formulir surat kuasa untuk menghadiri rapat akan disediakan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT EDI Indonesia, yang beralamat di Gedung SMR Lantai 10, Jalan Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta, dan dapat dihubungi melalui Telephone +6221 6505829.
"Setiap usulan dari pemegang saham perseroan akan dimasukkan dalam mata acara rapat, jika memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Peraturan OJK," kata isi keterangan tersebut.
"Usulan mata acara rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 hari kalender, sebelum dilakukannya pemanggilan untuk rapat, yaitu pada hari Jumat 10 Januari 2020," ujarnya.
