Sofjan Wanandi Sepakat Upah Pekerja per Jam, Ini Penjelasannya
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Pemerintah berencana mengkaji penerapan upah per jam bagi pekerja. Konsep ini akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diselesaikan paling lambat minggu depan.
Pengusaha Nasional, Sofjan Wanandi mengaku sepakat rencana tersebut. Namun, menurutnya, upah per jam itu bukan untuk karyawan tetap yang bekerja di sebuah perusahaan.
"Saya pikir per jam itu paling baik. Bukan karyawan-karyawan kita yang tetap, itu tetap bulanan, kita juga enggak mau dia jam-jaman, karena rugi kita," kata Sofyan ditemui di gedung BPPT, Jakarta, Selasa 7 Januari 2020.
Dia menjelaskan upah per jam itu cocok untuk pekerja yang juga merupakan ibu rumah tangga. Sehingga dia bisa mengatur waktu untuk keluarganya dan juga pekerjaan.
"Seperti ibu rumah tangga, dia kalau jaga anaknya, dia bisa kerja sore, itu dia bisa kerja jam-jaman. Kalau sekarang enggak bisa diterima karena dia sebulan-sebulanan (upahnya)," kata mantan Ketua Apindo itu.
Sofyan juga menilai upah per jam cocok bagi mahasiswa yang ingin bekerja atau bekerja paruh waktu demi menutupi biaya kuliahnya. "Itu di seluruh dunia ya begitu, dia kerja jam-jaman di McD setelah itu dia bisa keluar lagi. Itu semua menguntungkan termasuk buruhnya sendiri," kata dia.
Menurut Sofjan para buruh yang melakukan protes itu karena belum mengerti maksud dari rencana pemerintah tersebut. Sebab, dia menegaskan karyawan tetap masih digaji secara bulanan.
"Bukan karyawan tetap (digaji per jam). Mana mau dia kalau kita ganti juga jam-jaman, pusinglah kita berubah-ubah," kata dia