Sofjan Wanandi Sepakat Upah Pekerja per Jam, Ini Penjelasannya

Pengusaha Nasional, Sofjan Wanandi
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Pemerintah berencana mengkaji penerapan upah per jam bagi pekerja. Konsep ini akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diselesaikan paling lambat minggu depan. 

Sri Mulyani Sebut Inflasi Global 'Keras Kepala' Dipicu Biaya Sewa hingga Upah di Negara Maju

Pengusaha Nasional, Sofjan Wanandi mengaku sepakat rencana tersebut. Namun, menurutnya, upah per jam itu bukan untuk karyawan tetap yang bekerja di sebuah perusahaan.

"Saya pikir per jam itu paling baik. Bukan karyawan-karyawan kita yang tetap, itu tetap bulanan, kita juga enggak mau dia jam-jaman, karena rugi kita," kata Sofyan ditemui di gedung BPPT, Jakarta, Selasa 7 Januari 2020. 

Buruh Tuntut Upah Layak di Jakarta Rp 7 Juta per Bulan

Dia menjelaskan upah per jam itu cocok untuk pekerja yang juga merupakan ibu rumah tangga. Sehingga dia bisa mengatur waktu untuk keluarganya dan juga pekerjaan.

"Seperti ibu rumah tangga, dia kalau jaga anaknya, dia bisa kerja sore, itu dia bisa kerja jam-jaman. Kalau sekarang enggak bisa diterima karena dia sebulan-sebulanan (upahnya)," kata mantan Ketua Apindo itu. 

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Sofyan juga menilai upah per jam cocok bagi mahasiswa yang ingin bekerja atau bekerja paruh waktu demi menutupi biaya kuliahnya. "Itu di seluruh dunia ya begitu, dia kerja jam-jaman di McD setelah itu dia bisa keluar lagi. Itu semua menguntungkan termasuk buruhnya sendiri," kata dia. 

Menurut Sofjan para buruh yang melakukan protes itu karena belum mengerti maksud dari rencana pemerintah tersebut. Sebab, dia menegaskan karyawan tetap masih digaji secara bulanan. 

"Bukan karyawan tetap (digaji per jam). Mana mau dia kalau kita ganti juga jam-jaman, pusinglah kita berubah-ubah," kata dia 

Demo buruh soal upah

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan segera menggelar rapat Dewan Pengupahan pada 19 dan 20 November 2024 untuk bahas UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024