Reynhard Sinaga, WNI yang Disebut Pemerkosa Berantai Berdarah Dingin
- bbc
Reynhard Sinaga, pria Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, disebut hakim sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin yang tidak memedulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius dan terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya.
*Peringatan: Artikel ini berisi keterangan eksplisit terkait kekerasan seksual
Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.
Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan perkosaan.
Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.
Namun ia selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan melainkan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).
Berdarah tapi Tetap Diperkosa
Dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard secara khusus menyebut korban pria muda yang ia katakan diperkosa secara "brutal" oleh Reynhard.
"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda. Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara," kata hakim Goddard.
"Anda terlihat menyeka anusnya dengan tisu atau kain dan terlihat noda darah, yang dapat terjadi karena tindakan seksual Anda. Lagi, ini pun tidak membuat Anda berhenti, dan Anda kembali memerkosa melalui anus saat dia masih tidak sadarkan diri.