Menperin Klaim Sistem Upah Per Jam Adil Bagi Pekerja 

Demo buruh di depan istana negara menyambut hari upah layak sedunia beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Viva.co.id/Foe Peace

VIVA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, sistem pengupahan per jam yang nantinya akan diterapkan tetap akan memberikan aspek keadilan bagi para pekerja.

Sri Mulyani Sebut Inflasi Global 'Keras Kepala' Dipicu Biaya Sewa hingga Upah di Negara Maju

Hal itu diutarakannya, guna menanggapi keluhan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terkait kekhawatiran mereka soal sistem upah per jam tersebut.

"Saya percaya kalau penetapan gaji berdasar jam kerja, bagi industri itu sendiri akan meningkatkan produktivitas, selain tentu adanya keadilan antara pekerja itu sendiri," kata Agus di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 6 Januari 2020.

Buruh Tuntut Upah Layak di Jakarta Rp 7 Juta per Bulan

Dasar pengupahan per jam diyakini Agus akan lebih baik bagi industri, dibandingkan dengan pengupahan per bulan.

Sistem itu menurutnya akan memberikan kepastian dan tolak ukur produktivitas yang lebih jelas dari masing-masing pekerja, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional perusahaan. 

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

"Paling gampang kalau pengupahan berdasarkan jam. Tinggal diatur saja, berapa upah per jamnya. Tentu tidak merugikan pekerja itu, tinggal diatur, enggak ada masalah," ujar Agus.

Meski demikian, Agus berharap agar infrastruktur untuk mendukung sistem upah per jam ini bisa segera dipersiapkan.

Dia pun membantah asumsi yang mengatakan bahwa sistem upah per jam itu dikhawatirkan bisa menurunkan daya beli masyarakat.

"Bagaimana bisa punya teori yang kalau diupah per jam itu bisa menurunkan daya beli? Coba ajari saya. Apa hubungannya pengupahan per jam dengan daya beli?" ujarnya. 

Demo buruh soal upah

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan segera menggelar rapat Dewan Pengupahan pada 19 dan 20 November 2024 untuk bahas UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024