220 Warga Negara Indonesia Ditahan karena Langgar Imigrasi Malaysia
- The Star Online
VIVA – Sebanyak 474 imigran ilegal dan empat majikan telah ditahan dalam operasi besar-besaran di Malaysia yang digelar sejak 1 Januari 2020. Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia mengatakan 124 operasi penegakan hukum telah dilaksanakan, dan total 1.871 orang asing diperiksa.
"Dari total yang ditahan, warga negara Indonesia yang tertinggi dengan jumlah 220 orang, diikuti warga China 89 orang, Bangladesh 78 orang, Myanmar 42 orang, Filipina 22 orang dan lainnya," kata Dirjen Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee, dilansir The Star, Jumat 3 Januari 2020.
"Tindakan juga diambil terhadap majikan yang mempekerjakan imigran ilegal di bawah Undang-undang Imigrasi 1959/63," katanya.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk melakukan operasi berkelanjutan skala besar di seluruh negeri, pascaprogram repatriasi Back For Good (B4G) yang terakhir dilaksanakan sampai 31 Desember lalu.
"Sebanyak 190.471 imigran ilegal telah mendaftar untuk program tersebut. Mereka yang gagal mendaftar akan ditangkap," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menargetkan penangkapan setidaknya 70.000 imigran ilegal tahun itu. Pemerintah Malaysia juga mengaku telah memberikan banyak waktu untuk para imigran ilegal untuk melapor, melalui program B4G.
"Namun jalan itu tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh mereka. Tindakan akan diambil melalui operasi penegakan kami," ujar Khairul.
Dia juga mendesak siapa pun yang memiliki informasi tentang imigran ilegal, untuk menghubungi Departemen Imigrasi sesegera mungkin.