1 Januari 2020 Pukul 00.00, Harga Rokok Semua Merek Naik
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang diikuti kenaikan harga jual eceran atau HJE akan mulai dilaksanakan besok, 1 Januari 2020 secara serentak.
Tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 23 persen sedangkan HJE menjadi naik sebesar 35 persen. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Ini saya kira komunitas pengusaha rokok sudah sangat memahami sistem yang berlaku karena ini kan cuma masalah tarif aja, kalau sistem lainnya sama," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019.
Dia menuturkan, seluruh perusahaan rokok telah siap menggunakan pita cukai baru yang tarifnya telah dinaikkan rata-rata sebesar 23 persen. Sehingga, seluruh industri rokok akan menerapkan kenaikan harga jual eceran produknya rata-rata sebesar 35 persen.
Meski begitu, terkait rokok-rokok yang masih ditempeli dengan pita cukai lama, ditegaskannya seharusnya sudah dilakukan perubahan oleh pemilik industri rokok. Akan tetapi, dia belum dapat memastikan apakah masih bisa dijual atau di edarkan eceran dengan tarif cukai yang lama atau tidak.
"Sudah siap semua, sistemnya sudah established jadi tidak ada perubahan dengan sistem dan regulasinya. Nanti (untuk pita cukai lama) teman-teman harus pelajari dulu, nanti kalau gitu jadi bingung nanti," ungkap dia.
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai tersebut didasari atas golongan rokok, misalnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp740.Â