2020, Kemenhub Beri Subsidi KAI dan Pelni Rp6,32 Triliun

Penandatanganan kontrak Public Service Obligation Pelni dan KAI.
Sumber :
  • Dok. Kemenhub

VIVA – Kementerian Perhubungan menandatangani kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) pada angkutan laut dan angkutan perkeretaapian lebih awal. Ini dilakukan untuk memastikan pelayanan angkutan massal laut dan kereta api berjalan lancar mulai awal 2020. 

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan secara langsung penandatanganan PSO yang dilaksanakan di Stasiun Cirebon Kejaksan, Selasa 31 Desember 2019.

Dengan penandatanganan ini, Menhub menyampaikan bahwa pelayanan terhadap angkutan-angkutan yang di subsidi oleh pemerintah sudah harus dapat mulai dilaksanakan sejak awal 2020. Program ini diharap bisa melayani masyarakat dengan tarif terjangkau termasuk di daerah terpencil.

Kemenhub Segera Bangun Pelabuhan di IKN, Lokasinya Dekat KIPP

"Kalau dulu-dulu, Januari belum ada kontrak, sehingga tidak ada pelayanan di awal tahun. Tahun 2020 ini tidak ada alasan semua operator tidak memberikan pelayanan," ujar Budi dikutip dari keterangannya, Selasa 31 Desember 2019. 

Dia melanjutkan, jika ada masyarakat di Indonesia timur yang tidak terlayani dengan baik, artinya ini merupakan salah operator. "Karena hari ini sudah tanda tangan kontrak, sudah efektif untuk dilakukan," kata dia. 

INFOGRAFIK: Legacy Jokowi, Bansos Melimpah untuk Perut Rakyat

Penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut 2020 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT PELNI Insan Purwarisa, dengan jumlah nilai kontrak, sebesar Rp3,65 triliun. 

Nilai ini terdiri dari pengoperasian Kapal Tol Laut Logistik Rp439,8 miliar, Angkutan Perintis Rp1,09 triliun, PSO Penumpang Kelas Ekonomi Rp2,04  triliun, Angkutan Khusus Ternak Rp46,5 miliar dan Angkutan Kapal Rede Rp24 miliar. 

Sementara, penandatanganan kontrak PSO angkutan perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Edi Sukmoro. 

Pada sektor perekeretaapian, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019 jumlah subsidi yang disepakati pada 2020 untuk angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi adalah sebesar Rp2,67 triliun. Jumlahnya meningkat sekitar 15 persen dibandingkan dengan jumlah 2019 lalu.

Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api antar kota yang terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, dan KA Lebaran, kemudian kereta api perkotaan yang terdiri dari KA Jarak Dekat/Lokal, Kereta Rel Diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). Jangka waktu penyelenggaraan kontrak Kewajiban Pelayanan Publik /PSO Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai 1 Januari - 31 Desember 2020.

"Di sisi lain yang jumlahnya cukup banyak untuk kereta api ada Rp2,6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta lebaran, kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar Rp3.500. Jadi semua itu pemerintah hadir, dan pemerintah memberikan subsidi," tutur Budi.

Tiga orang tersangka kasus DJKA resmi ditahan KPK

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi jalur perkeretaapian DJKA Kement

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024