Fintech Pinjaman Online Haram Minta Akses Daftar Kontak HP

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Maraknya perusahaan Financial Technology atau Fintech ilegal, khususnya terkait pinjaman online atau pinjol, semakin meresahkan saat ini. Sebab, pola penagihan utang yang dilakukannya sangat brutal, bahkan cenderung mengarah ke pidana. 

Duh! Pengaduan Pinjaman Online Ilegal Meningkat, Ada yang Tak Merasa Pinjam Tapi Malah Ditransfer Dana Pinjol

Salah satu pola penagihan yang dilakukan adalah meneror orang-orang di sekitar kreditur. Pesan singkat berisi kata-kata yang tak sopan pun menyebar ke kerabat kreditur, karena fintech tersebut diperkenankan mengakses daftar nomor telepon di HP pribadinya. 

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan penyedia pinjol tersebut. Kejadian seperti daftar kontak tersebar itu tidak akan terjadi, apabila pinjol yang dipilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pinjol Bisa Jadi Bantuan atau Jebakan? Ini 10 Cara Bijak Menggunakannya

Menurutnya, hal tersebut pula yang membedakan antara yang ilegal dan yang legal. Permintaan untuk mengakses daftar kontak tidak diperbolehkan di fintech legal. 

"Akses (Fintech legal) yang diminta hanya camera dan location saja. Fintech terdaftar tak boleh mengakses phone book dan galeri storage, dalam rangka perlindungan konsumen," tegasnya, saat diwawancarai tvOne, Minggu 29 Desember 2019. 

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Dia pun menegaskan, saat ini, ada 164 fintech pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya pun bisa dicek di situs resmi OJK dan diharapkan bisa jadi referensi bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman.  

"Seluruh anggota kami pasti yang sudah terdaftar di OJK," tegasnya. (asp)

Ilustrasi Pinjaman Online

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Baru-baru ini, masyarakat diramaikan dengan istilah "pinjol" alias pinjaman online yang kini diganti dengan istilah baru, yaitu "pindar" atau pinjaman daring.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024