Fintech Pinjaman Online Haram Minta Akses Daftar Kontak HP

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Maraknya perusahaan Financial Technology atau Fintech ilegal, khususnya terkait pinjaman online atau pinjol, semakin meresahkan saat ini. Sebab, pola penagihan utang yang dilakukannya sangat brutal, bahkan cenderung mengarah ke pidana. 

NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Bisa Diblokir? Cek di Sini!

Salah satu pola penagihan yang dilakukan adalah meneror orang-orang di sekitar kreditur. Pesan singkat berisi kata-kata yang tak sopan pun menyebar ke kerabat kreditur, karena fintech tersebut diperkenankan mengakses daftar nomor telepon di HP pribadinya. 

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan penyedia pinjol tersebut. Kejadian seperti daftar kontak tersebar itu tidak akan terjadi, apabila pinjol yang dipilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Daftar 97 Pindar Legal Berizin OJK Per Februari 2025, Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal!

Menurutnya, hal tersebut pula yang membedakan antara yang ilegal dan yang legal. Permintaan untuk mengakses daftar kontak tidak diperbolehkan di fintech legal. 

"Akses (Fintech legal) yang diminta hanya camera dan location saja. Fintech terdaftar tak boleh mengakses phone book dan galeri storage, dalam rangka perlindungan konsumen," tegasnya, saat diwawancarai tvOne, Minggu 29 Desember 2019. 

Jangan Coba Sengaja Galbay Pinjol, Ini 4 Risiko yang akan Mengintai Anda

Dia pun menegaskan, saat ini, ada 164 fintech pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya pun bisa dicek di situs resmi OJK dan diharapkan bisa jadi referensi bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman.  

"Seluruh anggota kami pasti yang sudah terdaftar di OJK," tegasnya. (asp)

Ilustrasi uang/rupiah

Bunga Pindar Vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Rendah?

Pinjaman online alias pinjol atau pinjaman daring (pindar) dan kartu kredit, merupakan layanan keuangan yang menawarkan kemudahan untuk mendapatkan utang.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025