Fintech Pinjaman Online Haram Minta Akses Daftar Kontak HP
- Dokumen Kominfo
VIVA – Maraknya perusahaan Financial Technology atau Fintech ilegal, khususnya terkait pinjaman online atau pinjol, semakin meresahkan saat ini. Sebab, pola penagihan utang yang dilakukannya sangat brutal, bahkan cenderung mengarah ke pidana.Â
Salah satu pola penagihan yang dilakukan adalah meneror orang-orang di sekitar kreditur. Pesan singkat berisi kata-kata yang tak sopan pun menyebar ke kerabat kreditur, karena fintech tersebut diperkenankan mengakses daftar nomor telepon di HP pribadinya.Â
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan penyedia pinjol tersebut. Kejadian seperti daftar kontak tersebar itu tidak akan terjadi, apabila pinjol yang dipilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Menurutnya, hal tersebut pula yang membedakan antara yang ilegal dan yang legal. Permintaan untuk mengakses daftar kontak tidak diperbolehkan di fintech legal.Â
"Akses (Fintech legal) yang diminta hanya camera dan location saja. Fintech terdaftar tak boleh mengakses phone book dan galeri storage, dalam rangka perlindungan konsumen," tegasnya, saat diwawancarai tvOne, Minggu 29 Desember 2019.Â
Dia pun menegaskan, saat ini, ada 164 fintech pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya pun bisa dicek di situs resmi OJK dan diharapkan bisa jadi referensi bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman. Â
"Seluruh anggota kami pasti yang sudah terdaftar di OJK," tegasnya. (asp)