PBB Setuju Resolusi Kutuk Pelanggaran HAM Muslim Rohingya di Myanmar
- bbc
Resolusi itu menyerukan Myanmar agar melindungi semua kelompok dan menjamin keadilan bagi semua korban pelanggaran hak asasi manusia.
Resolusi PBB ini disahkan oleh total 134 negara dari 193 negara anggota, sembilan suara menentang dan 28 lainnya abstain.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum tetapi dapat mencerminkan pendapat dunia.
Duta Besar PBB untuk Myanmar, Hau Do Suan, menyebut resolusi itu "contoh klasik standar ganda [dan] penerapan norma HAM yang selektif dan diskriminatif".
Dia mengatakan itu dirancang untuk mengerahkan "tekanan politik yang tidak diinginkan" pada Myanmar dan tidak berusaha menemukan solusi untuk "situasi rumit di negara bagian Rakhine".
Gambia, sebuah negara kecil di Afrika barat yang mayoritas penduduknya Muslim, membawa kasus Rohingya ke ICJ atas nama puluhan negara Muslim lainnya.
Berbicara di pengadilan awal bulan ini, peraih Hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi menyebut kasus terhadap Myanmar "tidak lengkap dan tidak benar". Dia mengatakan masalah di Rakhine, di mana banyak Rohingya tinggal, sudah terjadi sejak berabad-abad lalu.