Dua WNI yang Dibebaskan dari Abu Sayyaf Sudah Diserahkan ke Keluarga
- VIVAnews/Arrijal Rachman
VIVA – Pemerintah menyerahkan dua korban penyanderaan kelompok separatis Abu Sayyaf yang telah berhasil diselamatkan pada 22 Desember 2019 kepada keluarga. Dua sandera tersebut merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Ikan SN 388.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, keduanya telah disandera selama 90 hari. Setelah berhasil dibebaskan, pada 23 Desember 2019, keduanya langsung diserahkan kepada Pemerintah Indonesia untuk kemudian dipulangkan.
"Seacara resmi kami atas nama Pemerintah Indonesia untuk menyerahkan Pak Maharudin dan Samiun ke keluarga. Selamat berkumpul dengan keluarga dan doa kita belum lepas agar Pak Farhan bisa dibebaskan dengan selamat," kata Retno di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Retno menuturkan, proses pembebasan tersebut tidak terlepas dari diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Presiden Rodrigo Duterte saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, di Busan, Korea Selatan.
"Presiden meminta agar (Presiden Duterte) memberi perhatian terhadap tiga sandera WNi yang ada di Filipina di mana saat itu Presiden Durtete menyampaikan komitmen membantu sekuat tenaga," tegasnya.
Dengan bebasnya Maharudin Bin Lunani dan Samiun bin Maneu, maka WNI yang masih ditahan kelompok Abu Sayyaf tinggal tersisa satu lagi, yakni Muhammad Farhan, anak dari Maharudin.
"Kita akan kerja semaksimal mungkin untuk bebaskan satu lagi sandera yakni M. Farhan yang kebetulan putra Pak Maharudin. Kami mohon doa dari masyarakat Indonesia," tuturnya.