INACA Minta Aturan Impor Onderdil Pesawat Diperlonggar

Ilustrasi pesawat di bandara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta aturan impor onderdil pesawat diperlonggar. Hal itu disampaikan oleh INACA kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Zulhas Tegaskan Indonesia Tak Impor Beras pada 2025, Ada Tapinya

Ketua INACA Denon B Prawiraatmadja mengatakan, saat ini aturan larangan terbatas impor suku cadang pesawat masih terlalu ketat. Larangan terbatas impor onderdil di Indonesia saat ini masih sekitar 49 persen dari total 10.000 HS Code spare part pesawat yang diimpor.

"Semaksimal mungkin (dilonggarkan). Kita enggak menargetkan angka persentase, tapi setidaknya tidak 49 persen," kata Denon usai bertemu Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson

Dia menuturkan bahwa ini diharapkan turut menjadi spirit pemerintah memperlancar importasi onderdil. Menurutnya, kebijakan larangan atau pembatasan (lartas) berpengaruh kepada operasional penerbangan di Indonesia.

Dia pun berharap Indonesia setidaknya bisa menerapkan aturan seperti di Malaysia di mana aturan lartas impor onderdil pesawat hanya 17 persen.

Anda Bisa Kaya dari Bisnis Ini? Coba Bisnis Jastip!

"Di negara-negara lain seperti di Malaysia itu kan lebih rendah, 17 persen spare part yang dikenakan lartas," kata dia.

Namun begitu, dia mengakui ini butuh proses panjang karena harus koordinasi dengan berbagai kementerian. Khususnya dari Kementerian Perindustrian yang mengaturnya.

Dia berharap pertemuan dengan Menko Airlangga ini bisa menjadi pertimbangan kebijakan yang memberi kelancaran terhadap industri penerbangan ke depan.

"Sehingga, kelancaran bisnis aviasi penerbangan bisa lebih baik lah," kata dia. (ase)

 Ketua DPP PKB Dita Indah Sari

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Ketua DPP PKB Dita Indah Sari mengatakan bahwa kenaikan PPN sebanyak 12 persen bukan harga mati atau jalan salah satu-satunya untuk menguatkan APBN.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024