INACA Minta Aturan Impor Onderdil Pesawat Diperlonggar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta aturan impor onderdil pesawat diperlonggar. Hal itu disampaikan oleh INACA kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketua INACA Denon B Prawiraatmadja mengatakan, saat ini aturan larangan terbatas impor suku cadang pesawat masih terlalu ketat. Larangan terbatas impor onderdil di Indonesia saat ini masih sekitar 49 persen dari total 10.000 HS Code spare part pesawat yang diimpor.
"Semaksimal mungkin (dilonggarkan). Kita enggak menargetkan angka persentase, tapi setidaknya tidak 49 persen," kata Denon usai bertemu Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Dia menuturkan bahwa ini diharapkan turut menjadi spirit pemerintah memperlancar importasi onderdil. Menurutnya, kebijakan larangan atau pembatasan (lartas) berpengaruh kepada operasional penerbangan di Indonesia.
Dia pun berharap Indonesia setidaknya bisa menerapkan aturan seperti di Malaysia di mana aturan lartas impor onderdil pesawat hanya 17 persen.
"Di negara-negara lain seperti di Malaysia itu kan lebih rendah, 17 persen spare part yang dikenakan lartas," kata dia.
Namun begitu, dia mengakui ini butuh proses panjang karena harus koordinasi dengan berbagai kementerian. Khususnya dari Kementerian Perindustrian yang mengaturnya.
Dia berharap pertemuan dengan Menko Airlangga ini bisa menjadi pertimbangan kebijakan yang memberi kelancaran terhadap industri penerbangan ke depan.
"Sehingga, kelancaran bisnis aviasi penerbangan bisa lebih baik lah," kata dia. (ase)