Alasan Pemerintah Hapus Subsidi Selisih Bunga di Pembiayaan Perumahan
- Dokumentasi BTN.
VIVA – Tahun 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menghentikan Subsidi Selisih Bunga atau SSB, sebagai salah satu skema pembiayaan kepemilikan rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto menjelaskan, motif di balik penghentian SSB ini adalah karena tingginya beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah.
"Beban fiskalnya sangat tinggi. Karena sampai tenor terakhir hal itu masih akan menjadi urusan pemerintah," kata Eko di kantornya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 26 Desember 2019.
Eko memastikan, nantinya bantuan pembiayaan SSB itu akan ditiadakan pada 2020 hingga 2024 mendatang. Namun, pemerintah masih akan mengalokasikan anggaran untuk SSB sebesar Rp3,8 miliar, guna membayar akad yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, lanjut Eko, pemerintah akan mengganti skema SSB dengan skema lain, yakni berupa pembiayaan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera. Hal itu nantinya akan mulai dijalankan pada 2020 mendatang.
"Akan ada inisiatif baru nanti yakni BP Tapera," ujar Eko.
Meskipun SSB ditiadakan, Eko memastikan fasilitas pembiayaan perumahan lainnya akan tetap ada. Yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Untuk tahun depan, pemerintah bahkan telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp11 triliun, guna memfasilitasi 102.500 unit rumah. Sementara SBUM pemerintah mengalokasikan anggaran Rp600 miliar untuk memfasilitasi 150 ribu unit rumah.
"Sedangkan untuk BP2BT, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,4 miliar, untuk memfasilitasi 68.000 unit rumah," ujarnya.