Pajak Produk Impor di E-Commerce Diringankan, Kecuali 3 Jenis Ini
- U-Report
VIVA – Kementerian Keuangan memutuskan menghapus ambang batas bagi barang kiriman impor e-Commerce yang bebas pungutan pajak. Seluruh barang kiriman berapa pun nilainya akan dikenakan pajak dalam rangka impor atau PDRI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menerangkan, mulanya ambang batas barang kiriman yang diimpor, dikenakan bea masuk jika mencapai US$75. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.04/2018.
Akan tetapi, saat ini, pungutan Pajak Dalam Rangka Impor akan diberlakukan normal, dengan artian barang kiriman senilai US$1 pun akan dikenakan pajak dalam rangka impor. Aturan itu akan dikukuhkan dalam PMK yang rencananya terbit bulan ini dan berlaku 30 hari setelah ditetapkan.
"Menjadi tidak ada ambang batas, artinya mulai dari US$1 sudah dikenakan sesuai prinsip pajak yang tak kenal de minimis. De minimis hanya dikenal dalam Undang-undang Kepabenan," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Meski begitu, lanjut dia, sebagai kompensasi atas kebijakan tersebut, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total 27,5-37,5 persen, terdiri dari Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP, menjadi 17,5 persen dengan Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen , PPh nol persen.
Dia menegaskan, tarif tersebut dikecualikan bagi tiga komoditas, yakni tas, sepatu dan produk tekstil. Tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal. Bea Masuk untuk tas 15- 20 persen, sepatu 25-30 persen, produk tekstil 15-25 persen, PPN 10 persen, dan PPh 7,5-10 persen.
Itu diberlakukan karena menurutnya, barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri mengakibatkan produk seperti tas, sepatu, dan garmen dalam negeri banyak tak laku. Akibatnya, beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China.
"Sehingga kalau ditotal jadi lebih tinggi (Tarifnya untuk tiga komoditi tersebut). Ini karena untuk melindungi (Produk) Cibaduyut, Cihampelas, mana lagi? Tajur dan sebagainya," ungkapnya.