Turunkan Ambang Batas Bea Masuk Barang Impor, RI Tiru Negara Ini

Ilustrasi Ekspor Impor
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan penetapan ambang batas barang kiriman impor yang dikenakan bea masuk sebesar US$3 dari sebelumnya US$75 telah melalui kajian berdasarkan praktik yang dilakukan negara lain.

Zulhas Tegaskan Indonesia Tak Impor Beras pada 2025, Ada Tapinya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, terdapat beberapa negara yang menerapkan nilai ambang batas atau de minimis value policy di bawah US$3, misalnya Liberia, Ghana hingga Madagaskar yang masing-masing senilai US$2.

"Bahkan banyak negara yang tanpa ada de minimis seperti Costa Rica, Bangladesh, El Savador, Paraguay. Ini praktik di internasional," kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson

Meski begitu, alasan lain kenapa diterapkannya kebijakan tersebut, kata dia, karena dengan ambang batas minimal sebesar US$75 seperti yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018, impor melalui barang kiriman mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya.

Berdasarkan datanya, dari 2018 yang senilai US$540 juta naik hingga November 2019 menjadi US$673 juta dan diperkirakan hingga Desember sekitar US$700-800 juta. Sementara itu, berdasarkan dokumen consignment note, jumlahnya meningkat drastis dari 19,5 juta pada 2018 menjadi 49 juta pada 2019.

Anda Bisa Kaya dari Bisnis Ini? Coba Bisnis Jastip!

"Jadi bahwa untuk importasi kiriman keseluruhan yang gunakan consignment note majority impor yang diberitahukan ke Bea Cukai nilainya di bawah US$75. Jadi 98,65 persennya," tutur dia.

Di sisi lain, kegiatan e-commerce melalui barang kiriman impor di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada 2019. Meningkat tajam dari sebelumnya hanya sebanyak 19,57 juta paket pada 2018 dan 6,1 juta paket pada 2017, atau tumbuh sebesar 254 persen dibanding 2018 dan 814 persen dibandingkan 2017.

"Itulah kenapa bapak-bapak pengusaha banyak beri masukan ke kita bahwa memang mereka dalam operasionalnya merasa ada persaingan yang ketat. Terutama setelah perang dagang semakin meluas dan berdampak ke industri dalam negeri," tuturnya.

 Ketua DPP PKB Dita Indah Sari

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Ketua DPP PKB Dita Indah Sari mengatakan bahwa kenaikan PPN sebanyak 12 persen bukan harga mati atau jalan salah satu-satunya untuk menguatkan APBN.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024