Satu WNI Masih Disandera, Kelompok Abu Sayyaf Diburu
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, dua dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok separatis Abu Sayyaf berhasil dibebaskan dalam operasi militer oleh tentara Filipina.Â
"Kelompok Abu Sayyaf masih membawa satu, masih membawa satu lagi, sedang diburu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan, upaya pemerintah Filipina untuk membebaskan satu WNI lagi yang disandera kelompok Abu Sayyaf masih terus dilakukan. Ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu. "Ya kita tunggu aja lah, perkembangannya positif dua sudah siap diterbangkan ke Jakarta lagi cek kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengungkapkan, sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih terus berusaha membebaskan Muhammad Farhan yang saat ini masih disandera kelompok Abu Sayyaf. Untuk itu, pemerintah Indonesia masih terus bekerja sama dengan Pemerintah Filipina agar Farhan bisa bebas.
"Perjuangan Indonesia masih berlanjut karena masih ada WNI atas nama Muhamad Farhan yang saat ini masih dalam penyanderaan  kelompok Abu Sayyaf. Kami doakan agar segera dibebaskan kembali ke tanah air," kata Asep di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2019
Pada tanggal 24 September 2019, Abu Sayyaf sempat menyandera 3 orang WNI. Perkembangan terakhir, pada tanggal 22 Desember 2019, dua orang sandera WNI telah berhasil dibebaskan.
"Alhamdulillah dapat dibebaskan WNI dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf berdasarkan kerjasama Indonesia Filipina ada bukti nyata bahwa Filipina dengan sungguh dan serius mencari sampai bebaskan WNI oleh kelompok Abu Sayyaf," ujar Asep.
Diberitakan sebelummya, Dua WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina berhasil dibebaskan atas kerja sama pemerintah Indonesia dengan Filipina. Dua WNI itu berhasil dibebaskan setelah sekitar 90 hari dalam penyanderaan Abu Sayyaf.
Beberapa cara telah ditempuh untuk pembebasan WNI dari Sandera Abu Sayyaf ini. Mulai dari Diplomasi Menlu Retno Marsudi dengan Pemerintah Filipina, sampai dengan Komunikasi langsung Presiden Joko Widodo dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Â