OJK Tegaskan Kasus Jiwasraya Sudah Dipantau Sejak 2013
- ANTARA FOTO
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap PT Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK pada Januari 2013. Saat dialihkan, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun.Â
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara. Kala itu, OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan.
"Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun," kata Sekar seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Desember 2019.
Berdasarkan penilaian pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan atas hasil audit oleh kantor akuntan publik, kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor, karena nilainya lebih rendah dari yang seharusnya. Akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.
"OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," tuturnya.
Adapun sejak 2018 hingga saat ini, OJK juga telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan RPK yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. RPK yang telah ditandatangani direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN, dikatakannya telah disampaikan kepada OJK.
Sementara itu, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Perusahaan itu memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran di muka sebesar 7 persen tiap tahun secara netto, serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen.
"OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi," tuturnya.
Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra.Â
"Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya," ujar Sekar.