Himperra Usulkan 4 Solusi Pendanaan Subsidi Perumahan
- Istimewa
VIVA – Masa depan perumahan nasional, khususnya untuk kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR, belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya, soal keterbatasan anggaran subsidi perumahan dari pemerintah.
Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), salah satu asosiasi yang menaungi pengembang yang membangun rumah murah bagi MBR, menawarkan beberapa usulan dan solusi, terkait terbatasnya dana subsidi pembiayaan perumahan tahun 2020.
“Sebagai asosiasi pelaku pembangunan perumahan, kami tentu berkewajiban untuk mengusulkan beberapa hal, terkait solusi dan inovasi yang bisa dilakukan dan patut menjadi pertimbangan pemerintah atau lembaga terkait. Agar. program sejuta rumah yang menjadi salah satu program strategis nasional berkelanjutan dan berjalan dengan baik,” ungkap Ketua Umum DPP Himperra, Endang Kawidjaja di acara Kongres Himperra I, di Jakarta, Kamis malam, 19 Desember 2019.
Pertama, Himperra mengusulkan pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk program subsidi perumahan bagi anggotanya. Selama ini, sekitar 70 persen pembeli rumah subsidi skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (KPR FLPP) yang dananya berasal dari pemerintah (APBN) itu adalah anggota BPJS-TK.
“Nah, jika 70 persen dari anggotanya itu bisa memanfaatkan dana program perumahan BPJS-TK, tentu akan lebih banyak lagi yang bisa memiliki rumah subsidi. Misalnya, tahun depan ada 168 ribu unit KPR FLPP, maka 70 persennya sudah berapa? Soal mekanisme pendanaan, bisa saja lewat reimburse perbankan,” usul Endang.
Kedua, peningkatan pembanguan rumah baru program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berbasis komunitas. Himperra mengusulkan, bagi kelompok sasaran Upah Minimun Rendah (UMR) di bawah Rp2 juta, maka lahannya adalah tanggung jawab MBR yang pembeliannya lewat perbankan. Sedangkan bangunan rumahnya, dibantu oleh pemerintah. Ada potensi 21-30 ribu unit rumah program BSPS berbasis komunitas.
“Di Kendal, Jawa Tengah, misalnya sudah jalan. Kerja sama komunitas, perguruan tinggi, pemerintah daerah dan perbankan,” terang Endang
Ketiga, lewat mekanisme APBN-Perubahan. “Tentunya, hal itu sangat tergantung pada ketersedian dana pemerintah. Berapa kekurangan dana dan berapa kesanggupan pemerintah. Belum terbaca dari sekarang,” tambahnya.
Keempat, Himperra mengusulkan pemerintah memindahkan dana subsidi energi gas (gas tabung hijau) yang selama ini salah sasaran. Dialihkan ke subsidi perumahan yang sifatnya pembiayaan (dana bergulir).
“Informasi yang kami dapatkan, sebanyak 40 persen dari Rp75 triliun dana tersebut salah sasaran, dimanfaatkan bukan untuk orang miskin. Nah, dana itu kami usulkan bisa dimanfaatkan untuk subsidi perumahan,” terang Endang.
Kongres Himperra
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Himperra, Ari T. Priyono mengatakan bahwa sejumlah usulan tersebut akan menjadi bahasan dalam Kongres I Himperra yang berlangsung pada 18-19 Desember 2019, dan dibuka secara resmi oleh Dirjen Pembiayaan Kementerian PUPR, Eko Heri Poerwanto.
“Sebanyak 30 DPD seluruh Indonesia hadir pada Kongres I Himppera. Salah satu agendanya adalah pengesahan AD/ART Himperra dan pemilihan ketua umum DPP Himperra,” terang Ari.
Sejak pertama kali dideklarasikan setahun yang lalu, lanjut Ari, Himperra sudah memiliki 1.700 anggota yang terdaftar di Sistem Registrasi (Sireng) Kementerian PUPR. Kongres I Himperra, juga mengagendakan pemberian tiga unit rumah gratis yang penerimanya nanti ditentukan oleh Kementerian PUPR, serta bantun bantuan bencana yang disakurkan lewat Aksi Cepat Tanggap (ACT).