Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS
- Twitter.com/@realDonaldTrump
VIVA – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi dimakzulkan DPR AS melalui pemungutan suara di Capitol Hill. Hal ini mencatat sejarah baru Presiden AS ketiga yang dimakzulkan oleh DPR.
Namun, keputusan voting yang dimenangkan Partai Demokrat ini akan dibawa ke Senat. Di sanalah diputuskan apakah Donald Trump harus meninggalkan Gedung Putih atau tidak.
Dilansir Independent, Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, yang tak lain sejak lama menjadi oposisi Trump menilai hasil keputusan DPR membuktikan bahwa Trump adalah ancaman bagi Amerika Serikat.
Diketahui Trump diseret dengan pasal penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi setelah dia meminta penyelidikan atas Hunter Biden kepada Presiden Ukraina.
Partai Demokrat AS menilai Donald Trump terlalu banyak melakukan hal-hal yang membahayakan keamanan nasional negara itu.