AS Dakwa Mantan Direktur Garuda atas Tuduhan Ekspor Ilegal ke Iran
- bbc
Dakwaan itu menuduh Kuntjoro dan tiga perusahaan itu melakukan aktivitas itu secara ilegal untuk menipu Amerika Serikat.
Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan untuk konspirasi pencucian uang dan membuat pernyataan palsu.
Mereka diduga mengharapkan keuntungan finansial dari akitivitas itu dengan melanggar peraturan-peraturan AS, seperti Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA), Peraturan tentang Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), peraturan ekspor, dan Peraturan tentang Sanksi Terorisme Global (GTSR).
Departemen Keuangan Amerika Serikat menggolongkan Mahan Air sebagai organisasi yang diblokir karena diduga menyediakan dukungan finansial, material, dan teknologi bagi Pasukan Garda Revolusi Islam Iran.
Kuntjoro terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda US$250.000 untuk tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS; maksimum 20 tahun penjara dan denda US$1 juta atas tuduhan melanggar IEEPA.
Dia juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda US$500.000 atas tuduhan konspirasi pencucian uang; dan maksimum 5 tahun penjara dan denda US$250.000 atas tuduhan membuat pernyataan palsu.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh agen khusus dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat, Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Peraturan Ekspor, dengan bantuan dari agen khusus dari Homeland Security Investigations di San Diego dan Miami.