Eks Presiden Pakistan: Dulu Berkuasa Mutlak, Kini Divonis Hukuman Mati
- abc
Meski Pakistan dan Uni Emirat Arab (UAE) tidak memiliki perjanjian ekstradisi dan dilaporkan otoritas UAE tak akan menangkapnya, jika Musharraf kembali ke Pakistan maka ia akan memiliki hak untuk menantang vonis atas dirinya di pengadilan.
Menurut Akhtar Sheikh, salah satu pengacara Musharraf, keputusan oleh panel tiga hakim itu tak sepenuhnya bulat, karena salah satu hakim menentang hukuman mati.
Setelah vonis diumumkan, Menteri Informasi Pakistan, Firdous Ashiq Awan, mengatakan kepada wartawan bahwa Pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan akan "meninjau secara detail" vonis tersebut sebelum mengomentarinya.
Kesehatan yang memburuk
Awal bulan ini, melalui rekaman video yang diambil dari tempat tidur rumah sakitnya, ia menggambarkan kasus yang menjerat dirinya "tak berdasar" dan mengatakan ia siap untuk menyampaikan pembelaannya terhadap kasus pengkhianatan itu tetapi tak bisa melakukan perjalanan ke Pakistan.
"Saya mengabdi kepada negara dan membuat keputusan demi kebaikan negara," katanya dalam klip video.
Musharraf hanya muncul di sidang dua kali karena kesehatan yang buruk.