Eks Presiden Pakistan: Dulu Berkuasa Mutlak, Kini Divonis Hukuman Mati
- abc
Di bawah keadaan darurat itu, semua kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan proses demokrasi ditangguhkan, mulai dari November 2007 hingga Februari 2008.
Tahun-tahun terakhir pemerintahannya ditandai dengan upaya hukum yang berasal dari keinginannya untuk tetap menjadi Kepala Angkatan Darat sementara menjadi Presiden.
Dalam upaya penggulingan di tahun 2007, Musharraf membuat beberapa hakim utama berada di bawah tahanan rumah, yang memicu protes di seluruh Pakistan, memaksanya untuk mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari pemakzulan.
Seorang juru bicara mantan Perdana Menteri Sharif, Ahsan Iqbal, memuji keputusan di hari Selasa (17/12/2019) itu, dan mengatakan Musharraf pantas dihukum mati karena ia telah menggulingkan pemerintahan terpilih.
"Kami menyambut baik putusan pengadilan ini," kata Iqbal, seraya menambahkan bahwa para hakim telah melakukan keadilan terhadap mantan diktator itu.
Di pengasingan
Musharraf telah tinggal di luar Pakistan. Laporan media mengklaim pria berusia 76 tahun itu berada di pengasingan di Dubai.