Eks Presiden Pakistan: Dulu Berkuasa Mutlak, Kini Divonis Hukuman Mati
Selasa, 17 Desember 2019 - 19:47 WIB
Sumber :
- abc
Mantan diktator militer Pervez Musharraf telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan melanggar konstitusi.
Nasib Pervez Musharraf:
• Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman itu setelah persidangan yang dimulai pada tahun 2014
• Hukuman mati berkaitan dengan deklarasi keadaan darurat yang dilakukan Musharraf pada tahun 2007
• Musharraf telah tinggal di luar Pakistan, dilaporkan kini berada di pengasingan, di Dubai
Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan hukuman ini pada hari Selasa (17/12/2019), kata seorang pejabat senior pemerintah.
"Pervez Musharraf dinyatakan melanggar Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum Pemerintah Pakistan, Salman Nadeem.