Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Dijatuhi Hukuman Mati
- Sumber BBC
VIVA – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati atas mantan penguasa militer negara itu yakni Pervez Musharraf. Dia dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggibdan merongrong konstitusi.
Musharraf, yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden, tidak berada di Pakistan dan tidak bersedia untuk mengomentari hukuman tersebut. Putusan dikeluarkan oleh pengadilan anti-terorisme yang menggelar sidang kasus pengkhianatan tingkat tinggi.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem, seperti dikutip The Guardian, Rabu 17 Desember 2019.
Putusan penuh pengadilan belum tersedia namun diketahui dalam ringkasan bahwa pengadilan telah menganalisis keluhan, catatan, argumen, dan fakta dalam kasus tersebut dan telah mencapai keputusan mayoritas, dengan dua dari tiga hakim memberikan keputusan terhadap Musharraf.
Tuduhan tersebut berasal dari pelanggaran Musharraf karena memaksa penetapan keadaan darurat pada tahun 2007, ketika ia menghadapi pertentangan yang semakin besar terhadap pemerintahannya. Di bawah keadaan darurat, semua kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan proses demokrasi ditangguhkan dari November 2007 hingga Februari 2008.
Dia mengundurkan diri kemudian pada 2008, setelah sebuah partai politik yang mendukungnya bernasib buruk dalam pemilihan umum, dan dia telah menghabiskan banyak waktu sejak itu di luar negeri.
Tahun-tahun terakhir pemerintahannya ditandai dengan perjuangan dengan peradilan yang berasal dari keinginannya untuk tetap menjadi kepala militer sementara juga menjadi presiden.
Bulan lalu, Musharraf mengeluarkan rekaman video dari tempat tidur rumah sakit di Dubai di mana dia mengatakan dia tidak diberi pemeriksaan yang adil dalam kasus tersebut yang diajukan oleh pemerintah pada tahun 2013.
"Saya melayani bangsa dan membuat keputusan untuk perbaikan negara," kata Musharraf dalam klip video. Pakar hukum di Islamabad mengatakan Musharraf dapat menentang perintah di pengadilan tinggi.
Musharraf memihak AS dalam perang melawan teror yang diluncurkan setelah tragedi 9/11. Keputusannya dikritik oleh partai-partai agama dan memicu kekerasan islamis selama bertahun-tahun di Pakistan.