Aturan Jarak Pasar dengan Ritel Modern Bakal Diubah, Pedagang Protes
- Dokumentasi APPSI.
VIVA – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak tegas rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Sebab, Ketua Umum APPSI, Ferry Juliantono mengungkapkan, revisi itu mengubah jarak antara pasar tradisional dengan ritel modern. Hal ini berpotensi mematikan pencaharian pelaku pasar tradisional.
Dia menjelaskan, penolakan itu merujuk pada kebijakan pemerintah terkait syarat pendirian ritel modern. Yang sebelumnya ditetapkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"APPSI ingin lingkungan usaha Pedagang pasar tidak terganggu dengan keberadaan ritell modern yang keberadaannya sangat dekat dengan lokasi pasar tradisional," ungkap Ferry dikutip dari keterangannya, Selasa 17 Desember 2019.
Terkait hal tersebut, Ferry menegaskan pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Agar penetapan zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern tidak merugikan para pedagang.
"Dalam waktu dekat APPSI ingin mengadukan masalah ini kepada Komisi VI DPR RI," kata Ferry.
Ke depannya lanjut Ferry, APPSI akan mengembangkan bisnis pengadaan barang, antara lain distribusi telur, gula dan beras, serta membangun pengemasan minyak goreng. Hal itu akan dilakukan di berbagai daerah salah satunya Banten.
"Kegiatan ini akan menjadi salah satu prioritas APPSI bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) di seluruh indonesia," tambahnya.
APPSI dan Inkoppas lanjutnya akan menjadi mitra pemerintah. Sebab pasar ditegaskannya merupakan benteng perekonomian nasional.
"Semua pihak diharapkan memperhatikan keberadaan pasar dan pedagangnya, karena sebenarnya ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat," tutupnya.