BKPM Tawarkan Proyek Sistem Informasi Pertanahan Senilai Rp7,3 Triliun
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengajak pihak swasta ikut berinvestasi dalam proyek Sistem Informasi Pertanahan (SIP) modern yang akan dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal itu disampaikan dalam acara market sounding yang digelar di kantor BKPM pagi ini.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Ikmal Lukman, mengatakan, kegiatan market sounding ini merupakan salah satu proses penting dalam persiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan dokumen prastudi kelayakan Outline Business Case (OBC), total kebutuhan investasi untuk proyek ini adalah senilai Rp7,3 triliun.
"Dengan estimasi IRR (Internal Rate of Return) sebesar 14 persen dan jangka waktu kerja sama selama 15 tahun," kata Ikmal di kantor BKPM, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.
Antusiasme pelaku usaha, lanjut dia, terlihat sangat tinggi terhadap proyek ini yang dapat dilihat dari banyaknya peserta yang hadir, baik dari dalam maupun luar negeri. Berdasarkan catatan BKPM, lanjut dia, ada 50 badan usaha yang berasal dari perusahaan swasta dan BUMN di berbagai bidang yang hadir. Mulai dari usaha teknologi informasi, perbankan, lembaga keuangan, konsultan, dan asosiasi bisnis terkait.
Kegiatan market sounding ini, lanjut dia, terselenggara atas kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), Bappenas dan BKPM selaku anggota kantor bersama KPBU dan pelaksana kegiatan ini,
Dia menjelaskan, cakupan proyek yang dikerjasamakan dengan pihak badan usaha meliputi pengembangan aplikasi eksisting sistem informasi pertanahan modern, pemeliharaan sistem informasi, pengembangan modul, digitalisasi dan validasi data tekstual serta adjustment data spasial dan pengadaan perangkat keras. Termasuk aktivitas pendukung dan menyediakan sumber daya untuk aktivitas operasional.
"Sebagai kompensasi atas layanan tersedia, pemerintah akan menyediakan pembiayaan atas ketersediaan layanan (availability payment) dan penjaminan atau government guarantee oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) selama masa konsesi, bagi pengembang terpilih untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diinvestasikan ditambah keuntungan yang wajar," kata dia.