Minta Restu DPR, Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Bidang Perpajakan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah pekan ini akan mengirimkan surat Presiden, terkait dengan Omnibus Law di bidang perpajakan.Â
Hal itu disampaikan Sri, usai rapat konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani, Senin 16 Desember 2019.
"Kami mohon untuk mendapatkan waktu untuk berkonsultasi, sekaligus menyampaikan rancangan tersebut yang akan disampaikan oleh bapak Presiden secara resmi melalui surat presiden. Insya Allah akan bisa diselesaikan dalam minggu ini," kata Sri.Â
Ia menjelaskan, desain RUU Omnibus Law di bidang perpajakan akan sangat singkat. Ringkasan RUU ini akan diberikan pada pimpinan DPR dan komisi terkait.
"Ombimbus Law di bidang perpajakkan ini hanya 28 pasal, namun dia mengamandemen 7 UU, yaitu UU PPH, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU daerah dan retribusi daerah, UU mengenai pemda," kata Sri.
Ia menjelaskan, 28 pasal tersebut akan bisa terdiri dari Enam kluster isu yang akan dibahas. Di antaranya, bagaimana meningkatkan investasi melalui penurunan tarif pajak PPH badan dan PPH untuk bunga.
"Kedua, mengenai sistem teritorial, yaitu bagaimana penghasilan dari dividen luar negeri akan dibebaskan pajak asal diinvestasikan di Indonesia dan juga untuk warga asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, kewajiban perpajakannya adalah khusus untuk pendapatannya yang di dalam negeri," kata Sri.
Ketiga, ia menyebutkan, akan diusulkan pembahasan mengenai subjek pajak orang pribadi. Contohnya, pajak dikenakan bagi WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183.
"Mereka bisa berubah menjadi subjek pajak luar negeri, jadi tak membayar pajaknya di negara Indonesia. Keempat, meningkatkan kepatuhan perpajakkan," kata Sri.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengatur ulang sanksi dan imbalan bunganya. Pemerintah menggunakan suku bunga yang berlaku di pasar plus sedikit sanksi administrasinya.
"Kelima, adalah mengenai terutama untuk ekonomi digital. Yaitu, pemajakan transaksi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa, termasuk penunjukkan platform digital untuk memungut PPN dan mereka yang tidak memiliki badan hukum usaha tetap maka mereka akan bisa tetap dipungut pajaknya," ungkapnya.
Ia mencontohkan, perusahaan yang tak ada di Indonesia, seperti Netflix dan Digital Amazon tetap akan terkena pajak sebagai subjek pajak luar negeri. Lalu, dia juga akan mengatur soal insentif pajak.
"Mengenai tax holiday, mengenai super deduction, tax allowance, mengenai kawasan ekonomi khusus, PPH untuk surat berharga dan juga bagi daerah bisa memberikan insentif bagi pajak daerah," tambahnya. (asp)