Bangkok Bank Caplok Bank Permata Rp37 Triliun
- Astra
VIVA – Standard Chartered PLC dan PT Astra International Tbk menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat untuk menjual saham mereka di PT Bank Permata Tbk. Kedua perusahaan masing-masing melepas 44,56 persen sahamnya di Bank Permata kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank).
Bangkok Bank sepakat mengakuisisi 89,12 persen saham Bank Permata secara tunai. Nilai akuisisi tersebut mencapai 1,77 kali dari nilai buku per laporan keuangan terakhir Bank Permata sebelum penyelesaian transaksi.
Jika mengacu pada nilai buku Bank Permata per 30 September 2019, total dana yang akan diterima Standard Chartered dan Astra International sekitar US$2,6 miliar atau Rp37 triliun. Setara dengan Rp1.498 per saham Bank Permata.
“Pelepasan saham di Permata Bank memungkinkan kami untuk fokus pada bisnis yang kami miliki sepenuhnya di pasar Indonesia yang besar dan strategis ini," kata Group Chief Executive Standard Chartered Bill Winters, dalam keterangan tertulis Astra International.
Standard Chartered selanjutnya akan menggunakan modal yang ada untuk diinvestasikan kembali atau dikembalikan kepada pemegang saham. Transaksi tersebut juga menunjukkan fokus perusahaan dalam mengeksekusi dengan cepat prioritas-prioritas strategi baru yang diumumkan pada awal tahun ini.
Sementara itu, Presiden Direktur Astra International Prijono Sugiarto mengatakan, Astra secara berkala meninjau strategi portofolio investasinya dan mengambil keputusan dengan memperhatikan kepentingan terbaik seluruh pemangku kepentingan.
"Keputusan kami terkait Permata Bank telah mempertimbangkan kinerja bank yang membaik, prospek positif industri jasa keuangan di Indonesia dan strategi kami untuk fokus memperkuat posisi Astra sebagai penyedia jasa keuangan di segmen ritel di Indonesia,” ujarnya.
Prijono juga mengatakan, Bangkok Bank merupakan salah satu bank terbesar di Thailand dan well-capitalised. Hubungan bisnis yang ada saat ini antara Grup Astra dan Bank Permata akan berjalan seperti biasa dan menjajaki kerja sama bisnis lainnya.
Penandatanganan perjanjian jual beli itu dilakukan hari ini, Kamis 12 Desember 2019. J.P. Morgan bertindak sebagai penasihat keuangan Astra and Standard Chartered dalam proses transaksi jual beli saham tersebut.