Luhut: Kapal Asing Sudah Milik Indonesia Ngapain Ditenggelamin

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak setuju kapal asing pencuri ikan yang ditangkap langsung ditenggelamkan. Apalagi, kalau kapal itu sudah menjadi milik Indonesia.

Luhut Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Warga RI: Bisa Bayangkan

Dia menegaskan, Pemerintah saat ini tidak akan langsung main tenggelamkan. Sebab, kapal tersebut juga bisa nantinya digunakan untuk koperasi nelayan maupun kebutuhan lain. 

"Kapal asing kalau sudah dimiliki kami (Pemerintah) ya Kapal Indonesia, ngapain ditenggelamin," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. 

Luhut: Masyarakat Tak Bayar Pajak Bakal Dipersulit Urus Administrasi

Dia mengibaratkan sebuah mobil mahal yang sudah dibeli, tapi karena hanya buatan asing juga tak mungkin untuk ditenggelamkan. Menurut Luhut, kebijakan penenggelaman kapal ke depan tetap sesuai dengan keputusan pengadilan termasuk pembicaraan dengan Kementerian Keuangan terkait aset negara.

Menurutnya, kapal itu bisa diserahkan kepada koperasi nelayan atau bahkan bisa digunakan untuk pendidikan kelautan.

RI Gabung Jadi Anggota BRICS, Luhut: Kurangi Ketergantungan dari Dolar AS

"Apakah ke koperasi nelayan atau pendidikan kelautan. Daripada bikin baru lagi," kata dia.

Meski begitu, Luhut menekankan, bukan berarti Pemerintah melunak dengan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan atau illegal fishing. Penenggelaman, lanjut dia, diperlukan jika kapal pencuri ikan itu mencoba melarikan diri. 

"Kalau dia lari ya kita akan lakukan (penenggelaman). Jangan dipikir kita lunak," ujar Luhut. 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan tinjau sistem Coretax (dok: Tim Media DEN)

Bertemu Sri Mulyani Bahas Coretax, Luhut: Saya Yakin Sistem Ini Akan Berjalan Baik

Luhut mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap implementasi sisitem Coretax, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025