Luhut: Kapal Asing Sudah Milik Indonesia Ngapain Ditenggelamin

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak setuju kapal asing pencuri ikan yang ditangkap langsung ditenggelamkan. Apalagi, kalau kapal itu sudah menjadi milik Indonesia.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dia menegaskan, Pemerintah saat ini tidak akan langsung main tenggelamkan. Sebab, kapal tersebut juga bisa nantinya digunakan untuk koperasi nelayan maupun kebutuhan lain. 

"Kapal asing kalau sudah dimiliki kami (Pemerintah) ya Kapal Indonesia, ngapain ditenggelamin," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. 

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

Dia mengibaratkan sebuah mobil mahal yang sudah dibeli, tapi karena hanya buatan asing juga tak mungkin untuk ditenggelamkan. Menurut Luhut, kebijakan penenggelaman kapal ke depan tetap sesuai dengan keputusan pengadilan termasuk pembicaraan dengan Kementerian Keuangan terkait aset negara.

Menurutnya, kapal itu bisa diserahkan kepada koperasi nelayan atau bahkan bisa digunakan untuk pendidikan kelautan.

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

"Apakah ke koperasi nelayan atau pendidikan kelautan. Daripada bikin baru lagi," kata dia.

Meski begitu, Luhut menekankan, bukan berarti Pemerintah melunak dengan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan atau illegal fishing. Penenggelaman, lanjut dia, diperlukan jika kapal pencuri ikan itu mencoba melarikan diri. 

"Kalau dia lari ya kita akan lakukan (penenggelaman). Jangan dipikir kita lunak," ujar Luhut. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap naik pada 1 Januari 2025

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024