India Loloskan RUU Kewarganegaraan Kontroversial, Dicap 'Antimuslim'
- Patrica.com
VIVA – Majelis Rendah Parlemen India (Lok Sabha) meloloskan Rancangan Undang Undang Perubahan Kewarganegaraan (CAB) yang kontroversial yang akan memberikan kewarganegaraan kepada minoritas agama dari negara-negara tetangga.
RUU tersebut berupaya mengamandemen UU Kewaganegaraan tahun 1955 yang bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan kepada warga minoritas yang 'dianiaya' seperti Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsis dan Kristen dari beberapa negara seperti Bangladesh, Afghanistan dan Pakistan. Namun, RUU tersebut mengecualikan agama Muslim.
Setelah disetujui oleh 311 anggota Lok Sabha, RUU tersebut akan diserahkan kepada Majelis Tinggi, di mana partai nasionalis Hindu yang berkuasa, Partai Bharatiya Janata (BJP) tidak memiliki mayoritas.
Partai-partai oposisi mengatakan RUU itu diskriminatif karena tidak memasukkan umat Muslim di negara berpenduduk 1.5 miliar orang tersebut. Saat ini terdapat 15 persen warga Muslim di India, dari keseluruhan total populasi.
Dilansir dari Al Jazeera, para kritikus menilai langkah ini adalah bagian dari agenda supremasi Hindu, yang didorong oleh pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi, sejak berkuasa hampir enam tahun yang lalu.
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kewarganegaraan (CAB) pertama kali diperkenalkan di Parlemen pada Juli 2016 yang berupaya untuk mengubah UU Kewarganegaraan 1955 dengan menjadikan agama sebagai dasar kewarganegaraan. UU itu sebelumnya tidak menjadikan agama sebagai kriteria kelayakan untuk menjadi warga negara.
RUU tersebut mulanya disahkan di Lok Sabha pada Januari 2019 namun tidak dapat diserahkan ke Majelis Tinggi menyusul protes di negara-negara bagian di timur laut dan perlawanan dari oposisi. RUU ini dianggap akan mendorong puluhan ribu umat Hindu dari Bangladesh untuk bermigrasi ke India.
Dalam RUU baru tersebut, imigran tidak berdokumen harus telah tinggal di India dalam satu tahun terakhir dan setidaknya selama total enam tahun untuk memenuhi syarat kewarganegaraan. Padahal dalam UU tahun 1955, seorang dapat diangkat sebagai warga negara India jika telah menetap selama 12 tahun lamanya.
Kritik utama terhadap RUU ini adalah bahwa peraturan tersebut mencegah warga Muslim untuk memperoleh kewarganegaraan. Hal ini mirip dengan larangan masuk Amerika Serikat terhadap warga Muslim dari beberapa negara, yang diberlakukan Presiden Donald Trump.