Masuk Omnibus Law, Apindo: Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Penting Lagi
- Arrijal Rachman/VIVA.co.id.
VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo memandang bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tidak lagi menjadi penting lantaran sudah dipastikan masuk ke dalam omnibus law. Revisi aturan itu nantinya masuk ke dalam bagian omnibus law cipta lapangan kerja.
Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani menyatakan, Apindo selama ini mendesak adanya revisi undang-undang tersebut karena tidak lagi relevan dengan kondisi bisnis yang ada, sehingga menjadikan dunia usaha tidak kompetitif.
Adapun pasal-pasal krusial yang menurutnya harus direvisi diantaranya mengenai definisi kerja, upah minimum, skills development, sanksi hukum, pekerjaan alih daya atau outsourcing serta pesangon Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Namun, pasal-pasal tersebut ditegaskannya akan turut serta direvisi dalam omnibus law.
"Ya enggak krusial lagi, kan pasal-pasal yang itu ditarik semua ke omnibus," kata dia saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Karena itu, dia menegaskan, omnibus law cipta lapangan kerja menjadi krusial untuk direalisasikan untuk memberikan kepercayaan diri bagi pengusaha kedepannya untuk terus mengembangkan bisnisnya. Dia pun berulangkali juga telah menjamin bahwa hak-hak normatif pekerja tidak akan terkurangi dengan adanya aturan itu.
"Betapa pentingnya omnibus law ini, undang-undang cipta lapangan kerja ini berhasil. Begitu dia berhasil itu akan mengembalikan confident-nya pelaku usaha terdapat ekonomi Indonesia akan baik," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, masuknya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke dalam omnibus law tersebut juga telah dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Kata dia, Draft UU omnibus law itu sendiri diupayakan masuk ke parlemen pada Desember 2019.
Meski begitu, ida mengaku, pasal-pasal yang masuk dalam UU omnibus law, masih dalam tahap inventarisir sambil menerima masukan dari berbagai kalangan, seperti pengusaha. Akan tetapi, dia menyebut salah satu pasalnya mengenai pasal pesangon.