Peraturan Izin Usaha Toko Online Dinilai Membatasi UMKM
- U-Report
VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menyulitkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang, melalui sistem perdagangan online atau e-commerce.
Dalam peraturan yang diterbitkan pada 25 November 2019 tersebut disebutkan pengusaha yang berjualan di toko online wajib memiliki izin usaha. Jika tidak dipenuhi, sanksi pun telah disiapkan mulai dari peringatan tertulis hingga pemblokiran sementara layanan perdagangan elektroniknya.
Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani menyatakan, setelah diterbitkannya PP tersebut, pihaknya telah banyak menerima keluhan dari pedagang online yang notabene merupakan pengusaha UMKM. Mereka merasa kesulitan memenuhi kewajiban tersebut, dan dibatasi perkembangan UMKM.
"Masukan juga cukup banyak terutama dari perusahaan aplikasi e-commerce juga menyampaikan kalau seperti ini malah justru akan memberatkan atau membatasi UMKM-nya sendiri," kata dia di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Padahal, lanjut dia, ekonomi Indonesia saat ini 90 persen ditopang oleh UMKM. Jika tidak diberikan berbagai kemudahan untuk terus berkembang dengan memanfaatkan sistem elektronik atau online, maka dipastikannya hanya akan memperberat ekonomi Indonesia ke depannya.
"Jadi ini memang sedang kami akan rembuk kembali dengan para pihak, dengan pemain UKM-nya ,dengan platformnya, kita akan lihat seperti apa," katanya.
Meski begitu, dia menganggap, tujuan pemerintah menghadirkan aturan tersebut tentu ingin membuat kesetaraan kompetisi yang sama antara pedagangan offline dan online. Namun, ditegaskannya, pemain UMKM terbilang perusahaan-perusahaan kecil masyarakat yang baru ingin berkembang dan merintis usahanya.
"Tapi memang begitu kita melihat kenyataan di online kan yang memanfaatkan juga banyak UMKM. Nah ini yang memang mungkin harus dilihat kembali, dibahas kembali dan mungkin juga kita usulkan ditinjau," tuturnya.