Bank Mandiri Perketat Syarat Kredit Industri yang Tak Ramah Lingkungan

Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar (kanan).
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Royke Tumilaar mengatakan, akan memperketat persyaratan pembiayaan atau kredit bagi industri sektor tambang maupun energi, seperti minyak mentah kelapa sawit, maupun batu bara, yang tidak ramah lingkungan.

Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Kata dia, Bank Mandiri saat ini ingin mengarah menjadi industri perbankan yang membiayai industri-industri ramah lingkungan atau eco friendly. Supaya keberlanjutan lingkungan yang sehat dapat tercipta.

"Memang kami punya target ke depan akan membiayai yang lebih sustainable itu mulai dari Bank Mandiri lah ke depan," kata di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Tak Cuma Jadi Utang Konsumtif, Ekonom Sebut Paylater Bisa Jadi Bantalan Ekonomi saat Daya Beli Lesu

Syarat-syarat yang lebih ketat tersebut, lanjut dia, seperti harus adanya sertifikasi ramah lingkungan dan keberlanjutan bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi minyak kelapa sawit. Sedangkan untuk perusahaan tambang batu bara, seperti harus memiliki program reklamasi setelah menambang.

"Yang sudah bersertifikat, yang sudah ada izin-izin ini itu. Dan misalnya coal, reklamasinya jalan, bukan dibiarin bolong kayak gitu. Jadi kita syaratnya sudah ke arah yang lebih eco friendly lah," tegas dia.

OJK Targetkan Aturan soal Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif Rampung Akhir 2024

Meski begitu, dia menekankan, syarat-syarat itu tidak bermaksud untuk secara seketika melepas pembiayaan sektor tambang dan energi yang tak ramah lingkungan. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut masih menjadi penyumbang pajak dan devisa terbesar bagi negara.

"Kalau mereka mau ikutin kenapa enggak kita biayai? Jangan terus dimatiin, karena kan kekuatan ekonomi Indonesia sementara ini ada di situ. Soalnya nanti kan kalau enggak ada pajak dari sana kita mau biayai infrastruktur dari mana, saya juga punya pemikiran untuk bantu pemerintah," tuturnya. (ase)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024