Inggris Beri Dana Antikorupsi Rp832 Miliar termasuk untuk Indonesia

Aksi unjuk rasa kasus korupsi dana desa/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Pemerintah Inggris menggandeng pemerintah Indonesia untuk bersama memberantas praktik korupsi. Inisiatif tersebut dilakukan lewat Program Antikorupsi Dunia dengan total senilai £45 juta atau setara Rp 832 miliar untuk Indonesia dan sejumlah negara. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn mengatakan, praktik korupsi mengancam integrasi pasar dan melemahkan kompetisi yang adil.

Israel Mungkin Sewa Pengganti UNRWA untuk Kirim Bantuan ke Gaza, Menurut Media

"Praktik ini mengancam integritas pasar, melemahkan kompetisi yang adil, menghalangi investasi asing, merusak kepercayaan publik dan supremasi hukum," kata Fenn di Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Sejauh ini, pemerintah Inggris telah mengimplementasikan program global antikorupsi dengan beberapa negara termasuk dengan Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas otoritas di suatu negara untuk memerangi korupsi, mempromosikan integritas bisnis dan meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat dan digitalisasi pengadaan publik.

Putra Pendiri Singapura Minta Suaka ke Inggris, Begini Pengakuannya

"Kegiatan ini melengkapi Strategi Anti Korupsi pemerintah Inggris untuk periode tahun 2017-2022, bekerja sama dengan negara-negara lain untuk memerangi korupsi dan meningkatkan lingkungan bisnis secara global," ujar Fenn.

Menurut pemerintah Inggris, sejak meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi pada tahun 2006, Indonesia telah membuat kemajuan penting dalam memberantas korupsi lewat berbagai implementasi yang sedang berjalan. Namun meskipun berbagai penangkapan dan penuntutan terkait kasus korupsi telah berjalan, pemberantasan korupsi masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia.
 

Ketika Grealish Kehilangan Rp10 Juta Akibat Tendangan Bebas Trent Alexander-Arnold
Mardani Maning

Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

Menurut Todung, penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai. 

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024