Enam Pria Malaysia Dipenjara Sebulan karena Tidak Salat Jumat
- U-Report
VIVA – Enam warga Muslim di Malaysia, dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan, lantaran melewatkan salat Jumat dan melanggar hukum Islam. Menghadiri salat Jumat adalah hal wajib bagi pria Muslim, namun hukuman seperti itu sangat jarang diterapkan.
Para pria yang berusia antara 17 hingga 35 tahun itu ditangkap, saat sedang piknik di sebuah objek wisata air terjun dan tidak mengikuti salat pada hari Jumat. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar RM 2.400 dan RM 2.500, setelah mengaku bersalah di pengadilan syariah, di negara bagian Timur Laut Terengganu.
Mereka masih belum ditahan dengan jaminan, sementara mengajukan banding terhadap tuntutan hukum. Mereka bisa dipenjara selama maksimal dua tahun, di bawah hukum syariah Malaysia, yang mayoritas penduduknya beragama Muslim.
"Tidak menghadiri salat Jumat adalah masalah pribadi," kata Zaid Malek, dari kelompok Lawyers for Liberty, dalam sebuah pernyataan dilansir Straits Times, Kamis 5 November 2019.
"Meski tindakan semacam itu mungkin ditangkap tidak pantas oleh sebagian masyarakat Muslim, namun hukum pidana tersebut berlebihan dan bukan cara untuk mengatasinya," tambah Zaid.
Dia juga mengatakan, hukuman tersebut bertentangan dengan janji Menteri Agama Malaysia, untuk fokus pada rehabilitasi dibandingkan hukuman. Kritikus mengatakan, kasus ini menyoroti bahwa toleransi warga Muslim di Malaysia sedang terkikis.
Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, di mana pengadilan syariah menangani beberapa kasus untuk warga Muslim. Sekitar 60 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah etnis Muslim Melayu dan negara ini juga merupakan rumah bagi komunitas etnis India dan China, yang biasanya tidak menganut agama Islam. (asp)