KPK Sarankan Daerah Gunakan Pajak Online agar Lebih Transparan
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, lembaga antirasuah itu kini sedang fokus melakukan sosialisasi penerapan pajak online di seluruh pemerintah daerah. Rencana aksi KPK ini, bagian dari peningkatan pendapatan pajak daerah.
"Salah satu eksen kami. Bagaimana membantu meningkatkan pendapatan daerah. Hari ini, khususnya kita fokus bagaimana pembayaran pajak itu benar-benar masuk dalam kas daerah. Sesuai dengan yang seharusnya, tanpa ada kebocoran," kata Basaria di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu 4 Desember 2019.
Basaria mengungkapkan, berdasarkan kajian KPK banyak pendapatan daerah yang bocor, karena sistem pembayaran pajak yang tidak transparan. Seperti di Kota Malang, Pemerintah Daerah hanya menerima sekitar 10 sampai 15 persen dari potensi penerimaan pajak yang ada di daerah tersebut.
"Hari ini mungkin hanya sekitar 10 sampai 15 persen yang masuk ke kas daerah. Jadi, pajak ini kita buat secara online, kita bantu, kita fasilitasi bekerja sama dengan bank daerah. Bank daerah di sini ada Bank Jatim, sehingga nanti dengan melalui alat yang kita buat ini semua akan transparan. Jadi, semua terkontrol, bisa dilihat setiap saat berapa jumlah kenaikan pajak yang masuk ke Bank Jatim," ujar Basaria.
Basaria mengatakan, sistem pembayaran pajak online yang menjadi bagian action plan KPK bisa berbeda-beda di setiap Pemda. Sebab, Pemda bisa melakukan invoasi sendiri tentang perancangan dan pembuatan aplikasi sistem pembayaran pajak online sesuai sumber daya manusia yang dimiliki.
"Tidak harus sama, intinya secara online pemasukan pajak di suatu tempat bisa dilihat dan link kepada bank daerah. Jika sistem online yang transparan itu diterapkan, mudah-mudahan tahun depan pendapatan pajak daerah bisa mencapai 10 kali lipat dari sekarang," tutur Basaria.
Basaria mengungkapkan, ada delapan action plan yang dibuat KPK. Terutama, ada tiga hal yang harus awasi ketat, yakni masalah keuangan negara, mulai dari pendapatan hingga belanjanya. Kemudian, masalah perizinan dan tata kelola. Serta, aparat penegak hukum dalam perbaikan birokrasi.
"Jadi, memang strategi nasional pencegahan korupsi. Sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018. Tiga ini kita urai lagi ke delapan action plan tadi. Salah satunya, meningkatkan pendapatan daerah, Ini sudah perintah Presiden," kata Basaria.