20 Ribu Ton Beras Tumpuk di Gudang Bulog, Jokowi Instruksikan Ini

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sebanyak 20 ribu ton cadangan beras di Perum Bulog, turun kualitasnya. Lantaran sejak 2017, atau selama tiga tahun mengendap di gudang. Akibatnya, sempat mencuat wacana 20 ribu ton ini akan dibuang. Meski hal itu dibantah oleh Dirut Bulog, Budi Waseso. 

Zulkifli Hasan Ungkap Rencana Pemerintah Ingin Impor 1,5 Juta Ton Beras di Akhir 2024

Dalam rapat kabinet terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, persoalan ini juga diangkat. 

"Saya juga minta dibenahi manajemen pengelolaan cadangan beras pemerintah, penumpukan stok beras yang tidak tersalurkan harus jauh-jauh hari kita pikirkan dan kita putuskan," jelas Presiden Jokowi, dalam pengantar ratas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.

Daftar Harga Pangan 28 Oktober 2024: Bawang hingga Daging Naik

Untuk mengantisipasi ini, juga harus ada usulan baru mengenai biaya perawatan. Jokowi menilai, ini perlu untuk mengantisipasi seperti yang terjadi sekarang. 

"Di samping meningkatkan biaya perawatan, juga akan berpotensi menurunkan penumpukan beras yang ada," katanya. 

Daftar Harga Pangan 25 Oktober 2024: Bawang Putih hingga Telur Ayam Naik

Untuk itu, Kepala Negara meminta jajaran di bawah yang terkait, agar menentukan regulasinya. Jokowi tidak ingin ada penumpukan lagi yang berakibat pada penurunan kualitas beras. 

"Segera diselesaikan dan dibereskan, dibuat pola-pola baru dan terobosan baru," kata mantan Gubernur DKI itu. 

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso membantah akan membuang seluruh beras yang telah turun mutu atau turun kualitasnya sebanyak 20 ribu ton. Beras yang turun kualitas itu, dikatakannya, telah mengendap selama tiga tahun atau sejak 2017 di gudang Bulog.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018, kata dia, beras yang telah dinilai turun mutu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian (mentan) sebagai beras disposal, maka bisa dijual dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi atau HET, bukan di buang.

"Beras yang sudah dinyatakan rusak atau turun mutu itu ada pentahapannya. Tentunya, ini melalui proses pemeriksaan laboratorium dan Badan POM, rekomendasinya dari mentan. Nah, tidak berarti secara keseluruhan langsung dibuang tidak," tegas dia Gedung Bulog, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.

Dia menjelaskan, beras tersebut bisa dijual untuk diolah menjadi produk lain, seperti sebagai tepung terigu, pakan ayam ternak, hingga sebagai ethanol jika memang ditetapkan tidak bisa dikonsumsi sama sekali oleh manusia maupun hewan. Penjualan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme lelang.

"Tentunya akan dilelang, mekanismenya akan dilelang. Terserah yang beli mau dijadikan apa. Yang mau dijadikan tepung harus dilelang, kita pastikan ada perjanjiannya, harus jadi tepung, mau pakan ternak harus itu, yang untuk jadi ethanol ya dilelang juga," tegas dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya