Geram, Sri Mulyani Sebut Masih Ada Kepala Kantor Pajak Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku geram masih terendusnya praktik tindak pidana korupsi di lingkungan kementeriannya saat ini. Padahal, dirinya sudah melakukan reformasi birokrasi untuk mencegah praktik tersebut sejak 15 tahun yang lalu.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Pada 2004, lanjut dia, Indonesia memang telah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas korupsi, setelah PBB mencanangkan hari Anti Korupsi Dunia pada 9 Desember. Namun praktik korupsi diakuinya masih terendus.

"Kita masih lihat beberapa yang fail. Ada di kantor pelayanan pajak yang masih terjadi korupsi, ada yang sifatnya case, account representatives, petugas pemeriksannya main-main atau kepala kantornya jadi mafia. Kita punya dua ekstrim case itu," kata dia di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Dia menegaskan, sejak 2015, Kementerian Keuangan pada dasarnya juga telah menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Namun, hingga saat ini, dari 350 kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia baru baru 87 yang mendapat gelar WBK dan 19 WBBM.

"Kita berusaha menciptakan sebanyak-banyaknya unit pelayanan kita bebas korupsi dan bersih melayani. Kalau sudah kita ciptakan seluruhnya walaupun belum, jangan pernah ilusi kita deklarasikan katakanlah pajak lebih dari 350 kantor pelayanan pajak, kalau sudah jadi WBK WBBM semua enggak korupsi, ya enggak lah," tuturnya.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Karena itu, dia mengaku akan menindak tegas para pejabat yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan pemecatan. Sebab, menurutnya, ketika terdapat satu oknum yang melakukan tindak pidana korupsi maka yang dipersepsikan oleh publik adalah seluruh Kementerian Keuangan.

"Tapi bisa enggak lebih keras dari dipecat karena itu bagian dari bagian yang menyakitkan hati kita. Setitik itu membuat persepsi kita pajak oh identik begitu, kan kesalkan. Yang 349 kerjanya benar hanya karena satu semua dipersepsi begitu. That's penghianatan, makanya saya kesel banget soal itu," ungkap Sri.
 

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024