Logo DW

China Ancam Jatuhkan Sanksi atas AS Terkait UU Hong Kong

picture-alliance/AP Photo/Ng Han Guan
picture-alliance/AP Photo/Ng Han Guan
Sumber :
  • dw

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying, mengatakan pada Senin (02/12) bahwa sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti National Endowment for Democracy, Human Rights Watch, Freedom House, Institut Demokrasi Nasional dan International Republican Institute telah bertindak "buruk" selama kerusuhan di Hong Kong yang sudah berlangsung hampir enam bulan.

Belum jelas apakah sanksi yang diberikan tersebut akan membawa dampak nyata di lapangan, atau hanya bersifat normatif. Namun Kementerian Luar Negeri telah mengatakan China akan menunda kunjungan pasukan Angkatan Laut AS ke Hong Kong.

Apa yang mendorong China bereaksi demikian?

China telah bertekad untuk melancarkan tindakan balasan yang setimpal setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhir November 2019 menandatangani dua RUU terkait keadaan Hong Kong yang telah disahkan oleh Kongres AS.

UU pertama mensyaratkan Departemen Luar Negeri AS untuk setidaknya tiap setahun sekali menyatakan bahwa otonomi Hong Kong tidak dikompromikan. UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi bagi adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Presiden Xi Jinping: China "Buka Pintu Lebar-lebar" untuk Investasi

Sedangkan UU kedua melarang ekspor amunisi pengontrol massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol setrum, kepada pasukan keamanan Hong Kong.