Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Ditangkap di Aceh
- VIVAnews/Dani Randi
VIVA – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap kapal nelayan berbendera Malaysia. Kapal tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk masuk ke perairan Indonesia.
Kepala PSDK Lampulo Basri mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 28 November 2019, di perairan Selat Malaka oleh KP Hiu 12. Lalu kapal tersebut dikawal oleh satuan pengawas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Langsa.
“Saat kita periksa mereka tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Kemudian menggunakan alat tangkap terlarang,” kata Basri saat dikonfirmasi VIVAnews, Jumat, 29 November 2019.
Kapal nelayan tersebut memiliki nama lambung PKFA 7949 ukuran 59 GT. Kemudian empat nelayan warga negara asing sebagai anak buah kapal (ABK) akan diperiksa.
Empat ABK kapal tersebut yaitu Houn Houn sebagai Nakhoda. Kemudian Sokhom Khoeurn, Nak UTH dan Kosal HAI sebagai ABK. Keempatnya merupakan warga negara Kamboja.
Saat ini PSDKP Lampulo masih melakukan pemeriksaan terkait barang bukti hasil tangkapan nelayan itu, yang menggunakan alat tangkap terlarang dan dokumen resmi kapal.
“Masih kita periksa. Saat ini mereka dalam perjalanan dari Langsa ke mari (Banda Aceh),” kata Basri.