KPPU Atur Jadwal Tagih Denda AQUA Rp13,8 Miliar

Air Mineral Aqua
Sumber :
  • VIVA/Zahrotustianah

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memastikan, akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengenaan denda terhadap PT Tirta Investama selaku produsen air mineral merek AQUA senilai Rp13,8 miliar dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp6,2 miliar.

Berasal dari Tanah Terdalam, Ini Cara AQUA Memastikan Airnya 100% Aman

Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo mengatakan, waktu mulainya pengenaan denda itu masih akan dibahas pada Senin pekan depan, 2 November 2019 lantaran KPPU belum menerima surat putusan tersebut dari MA hingga saat ini. Karena itu, pada tanggal itu surat diharapkan sudah ada sehingga sudah bisa di bahas.

"Nanti baru senin Rakor (rapat koordinasi) Rakom (rapat komisi) akan dibahas (tindak lanjut putusan MA). Kan baru kemarin kabarnya, nanti eksekusi urusan direktorat penegakan," kata dia kepada VIVAnews, Jumat, 29 November 2019

AQUA Jamin Kemasan Baru Galon Guna Ulang PET Sesuai Standar Keamanan Pangan

Dia memastikan besaran denda yang telah ditetapkan oleh MA tersebut sesuai dengan yang telah diusulkan oleh KPPU sebelumnya. Besaran itu terbentuk dari rincian keuntungan selama pelanggaran yang diperoleh dari laporan keuangan.

"Cari kapan mulai melanggar sampai ke pemeriksaan kurangi unsur-unsur peringan. Tapi itu kan kewenangan majelis (MA), bukan saya yang majelisnya jadi enggak tahu apakah ada unsur lain. Yang saya tulis hanya pedoman pengenaan denda," tegasnya.

Pastikan Keamanan Kualitas Produk, AQUA Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kasasi yang dilakukan KPPU atas hasil banding AQUA ke PN Jaksel, sudah dikabulkan MA. PT Tirta Investama, juga PT Balina Agung Perkasa, diputuskan melakukan praktik usaha tidak sehat oleh KPPU dalam persidangan pada 19 Desember 2017.

"Iya, kasasi sudah dikabulkan," ujar Andi melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Jumat, 29 November 2019.

AQUA dan distributornya diputuskan KPPU melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Distributor AQUA, PT Balina, juga diberi sanksi denda Rp6,2 miliar.

AQUA lalu banding ke PN Jaksel. Pada 7 Mei 2019, PN Jaksel memutuskan untuk mengabulkan sebagian keberatan AQUA serta membatalkan putusan KPPU. Atas putusan PN Jaksel, KPPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA akhirnya mengabulkan kasasi itu.

Kolaborasi AQUA Hadirkan Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kalimantan

Dorong Ekonomi Sirkular, AQUA Pakai Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kalimantan

AQUA menggandeng Prevented Ocean Plastic Southeast Asia untuk bekerja sama menanggulangi sampah di Samarinda. Pengolahan modern bertujuan dukung ekonomi sirkular.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2024