5 Kelompok Utama Ini Diusulkan Sebagai Penerima Manfaat Hunian
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Tantangan yang dihadapi negara dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara, sebagaimana pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, amanat kontitusi UUD 1945 Pasal 28, Pasal 33, visi Presiden 2019 - 2024 dan Peraturan Perundang undangan khususnya dari aspek penyediaan hunian yang layak, sehat, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yang masih sangat banyak dibutuhkan.
Terkait hal tersebut, The HUD Institute, sebagai “rumah besar” bagi segenap pemangku kepentingan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan perkotaan, mengusulkan lima segmentasi utama kelompok sasaran penerima manfaat, baik hunian milik, sewa ataupun sewa – beli.
1. Perumahan untuk target grup masyarakat berpendapatan menengah – atas. Dalam hal ini, bentuknya merupakan perumahan komersil. Untuk perumahan kelompok sasaran (poksar) ini belum ada aturan khusus yang mengaturnya.
2. Perumahan untuk target grup masyarakat berpendapatan rendah yang bekerja pada sektor formal (Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR Formal). Dalam hal ini, bentuknya merupakan rumah umum bersubsidi negara. Penerima manfaat perumahan yang masuk di kelompok sasaran ini dibuktikan dengan struk gaji seperti anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan masyarakat umum anggota BPJS-TK dan atau nasabah BP TAPERA, sesuai ketentuan UU No 1 tahun 2011 dan UU No. 20 tahun 2011.
3. Perumahan untuk target grup MBR Nonformal. Dalam hal ini, bentuknya merupakan rumah umum dibiayai penuh oleh Negara. Penerima manfaat perumahan yang masuk dalam poksar ini tidak memiliki struk gaji, tidak pula sebagai penerima jaminan sosial BPJS-TK dan bukan pula nasabah BP TAPERA, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 20 Tahun 2011.
4. Perumahan untuk target grup Masyarakat Pra Sejahtera (MPS) sesuai ketentuan UU No 52 Tahun 2009; dan
5. Perumahan untuk target grup Fakir Miskin (FM) sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2011.
Kelima target grup itu mempunyai sistem pendataan, sistem penyediaan, sistem pembiayaan dan sistem pengelolaan masing-masing yang khas yang dibangun dengan maksud, agar rumah yang dibangun terjangkau (affordable) dan tepat sasaran.
Namun, semua penanggung jawab sistem tersebut menyatakan bahwa sistem yang dibangun tetap dalam kerangka Sistem Kesejahteraan Nasional yang berlandaskan konstitusi NKRI.
“Untuk target grup 2, 3 , 4 & 5 : Negara Wajib Hadir dengan bantuan, kemudahan ataupun insentif. Sedangkan untuk target grup ke 1, negara juga harus hadir dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif & perlindungan bagi konsumen. Dalam hal regulasi bisa saja nanti ke depan didukung oleh terbitnya UU properti,” terang Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, disela-sela acara diskusi bertema ‘Mengokohkan Penyelenggaraan Urusan Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pembangunan Kawasan Perkotaan/Perdesaan di Daerah: Menuju Sistem Kesejahteraan Nasional’ di Jakarta, Selasa 26 November 2019.
Strategi segmentasi ini, lanjut Zulfi, akan menjadi bagian penting dari Sistem Penyelenggaraan Perumahan Rakyat, Permukiman di Kawasan Perkotaan/Perdesaan yang kemudian pada tahapan pelaksanaannya akan disesuaikan misalnya : Target 1 : sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku dan inisiatif sektor private, Target 2 & 3 : dengan berbagai skema insentif oleh Pemerintah (Public Housing), dan Target 4 & 5 : dengan pola intervensi langsung oleh Pemerintah (Social Housing) (mirip Program Keluarga Harapan/BLT/Prona/KT dll)
“Untuk itu , pendataan (big data) yang akurat, by name by address sangat diperlukan. Kami berharap dan akan terus memperjuangkan usulan tersebut dapat dibahas dan diterima oleh semua stakeholders perumahan, Kawasan permukiman dan perkotaan/perdesaan yang pada akhirnya dapat berbagi tugas dalam penyelenggaraannya,” ungkap Zulfi.
The HUD Institute pada kesempatan itu juga menyarankan beberapa hal kepada pemerintah/kementerian. Di antaranya, menyarankan kepada Kemen PPN/BAPPENAS untuk mengambil peran sebagai “conductor” atau “dirigen”, guna memimpin jalannya “orchestra” perumahan, permukiman dan perkotaan/perdesaan, dan mengoordinasikan pembinaan penyelenggaraan urusan perumahan, permukiman dan perkotaan/perdesaan. Agar cita-cita nasional yang tertuang di dalam UUD 1945; memfasilitasi hak rakyat “satu hunian yang layak, sehat dan terjangkau bagi setiap keluarga” dalam kawasan permukinan, perkotaan/perdesaan dapat diwujudkan.