Bau Kotoran Ternak, Petani Harus Bayar Tetangganya Rp125 Juta

Ilustrasi lahan pertanian.
Sumber :

VIVA – Seorang petani di Prancis diperintahkan untuk membayar denda sebesar €8,000 atau setara Rp125 juta setelah tetangganya mengeluhkan bau dari kawanan sapi yang ia pelihara.

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Sebar 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah

Nicolas Bardy yang keluarganya telah memelihara ternak di Lacapelle-Viescamp di Cantal selama enam generasi dituduh menimbun tumpukan jerami terlalu dekat dengan rumah tetangganya yang sudah pensiun. Hal itu lalu diduga menyebabkan bau busuk yang sangat menyengat.

Dia juga menggunakan gudang penyimpanan yang sama untuk ternak yang menyebabkan bau dari penumpukan kotoran. Atas keluhan itu, hakim memutuskan bahwa Bardy bersalah.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Diketahui dalam sengketa yang terjadi di perkotaan maupun di perdesaan Prancis, sangat jarang bagi mereka yang lahir dan besar di desa kalah dari pendatang yang terbiasa dengan kebisingan lalu lintas dibandingkan terusik dengan hewan ternak.

Dilansir The Guardian, kasus terhadap Bardy pun naik ke pengadilan kasasi, pengadilan pidana dan perdata tertinggi di Prancis. Bardy mengatakan keputusan untuk membayar ganti rugi adalah kebodohan yang telah melewati batas.

Menko Pangan Zulhas Optimis Tahun Depan Setop Impor Gula

Putusan hakim mengakui bahwa tidak biasa dihadapkan dengan bau yang ditimbulkan oleh kegiatan pertanian memang tak selalu jadi pasal serius. Namun bau yang diakibatkan tumpukan jerami di dekat rumah tetangga dan mengganggu tetangga tersebut adalah hal yang ilegal. Hal itu bisa menjerat secara hukum.  

Yayasan yang Didirkan Prabowo Beri Pupuk Gratis ke Petani

Yayasan yang Didirikan Prabowo Beri Pupuk Gratis ke Petani di Magelang

Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional atau YGSN, memberikan pupuk gratis kepada para petani. Ada kriteria yang mendapatkan, yakni petani kecil atau yang punya lahan kecil.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024