Kemenkeu Resmi Asuransikan Barang Milik Negara dengan Konsorsium
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
VIVA – Kementerian Keuangan secara resmi telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara atau BMN dengan Konsorsium Asuransi BMN sejak Senin, 18 November 2019. Konsorsium asuransi itu terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan enam perusahaan reasuransi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kontrak payung itu dilakukan sebagai upaya proses pengasuransian pengadaan jasa asuransi BMN ke depan tidak lagi perlu dilakukan proses tender. Sehingga, cukup konsorsium asuransi yang ada di Indonesia.
"Kita sudah tanda tangan kontrak payung yang akan jadi dasar semua pembelian polis dari pemerintah, kementerian lembaga, dengan konsorsium. Ini sesuai saran atau rekomendasi dari KPPU maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah," kata dia di kantornya, Jumat, 22 November 2019.
Sementara itu, untuk penandatangan kontrak polis asuransi, dikatakannya akan dilakukan minggu depan. Di mana, BMN yang pertama kali dilakukan pengasuransian pada saat itu adalah milik Kementerian Keuangan berupa 1.360 gedung dengan nilainya sebesar Rp10,84 triliun.
Adapun tarif untuk premi asuransi yang akan dipatok, yakni sebesar 1,965 permil dikalikan dengan nilai aset dari gedung yang diasuransikan atau sederhananya adalah 0,1965 persen dari nilai aset. Artinya, jika dihitung secara kasar, maka premi yang dibayar pemerintah per tahun adalah Rp21,30 miliar per tahun.
"Jadi bukan datang dari langit, sudah di hitung oleh konsorsium. Review nya setiap selesai kontrak dan tarifnya setiap tahun. Kami akan bertemu untuk review asuransi BMN ini, pelayanan juga akan jadi objek review setahun sekali," tegasnya.
Setelah BMN Kementerian Keuangan tersebut seluruhnya diasuransikan pada tahun ini, dia mengatakan pada 2020 ada 10 kementerian lembaga akan turut serta mengasuransikan BMN-nya, pada 2021 menjadi 20 kementerian lembaga dan pada 2022 40 kementerian lembaga dan 2023 baru keseluruhan kementerian dan lembaga.
"Lingkup jaminannya standar, gedung beserta segala sesuatu yang umumnya melekat di dalam gedung. Risikonya bencana alam mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, kerusuhan, seluruhnya dicantumkan termasuk sabotase, terorisme, kejatuhan pesawat juga termasuk," ujarnya.