Tunggu Keputusan OJK, Ini Kata LPS soal Bank Muamalat

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Bank Muamalat saat ini, tengah menghadapi kondisi menumpuknya pembiayaan bermasalah atau non-performing financing/NPF dan memerlukan suntikan dana segar dari investor untuk menyelesaikan masalahnya tersebut.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Saat ditanyakan kepada Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, ia pun mengaku tidak mengkhususkan pernyataannya kali ini hanya untuk kasus Bank Muamalat saja. Melainkan secara menyeluruh, dari sudut pandang LPS secara fungsional penjaminan.

"Fungsi penjaminan itu adalah ketika bank dinyatakan likuidasi, barulah LPS melakukan pembayaran dana masyarakat yang ada di bank," kata Halim di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2019.

Bank Muamalat Catat Transaksi QRIS Kuartal III-2024 Naik 148 Persen

"Sebuah proses, di mana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak mampu melakukan penyehatan," tambahnya.

Ketika sebuah bank dinyatakan gagal oleh OJK, lanjut Halim, pada saat itulah LPS melakukan penelitian, guna mendata mana simpanan yang layak dibayar ataupun tidak.

Bank Muamalat Pede KPR Hijrah Baitullah Tumbuh 5 Kali Lipat Akhir 2024, Ini Indikatornya

Halim menegaskan, simpanan yang layak dibayar (dijamin) adalah sebesar maksimum Rp2 miliar ke bawah.

"Dan suku bunga tidak melebihi suku bunga jaminan LPS, (nasabah itu) tercatat di bank tanpa merugikan bank (misalnya punya kredit macet), maka itu telah dipenuhi persyaratannya dan akan dibayarkan uangnya," ujar Halim.

Dia menjelaskan, simpanan yang tidak dijamin LPS, yakni yang berada di atas Rp2 miliar, maka pengembaliannya akan dilakukan melalui penjualan aset yang berada di bank tersebut, setelah dikenakan keputusan dilikuidasi.

"Tapi biasanya, aset yang dimiliki bank gagal itu adalah aset jelek, di bawah 50 nilainya," kata Halim.

Selain itu, LPS juga akan meneliti ulang bank tersebut, untuk melihat kemungkinan apakah masih bisa diselamatkan atau tidak. Sebab, lanjut Halim, apabila bank tersebut bersifat sistemik, tentunya harus diselamatkan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Atau melalui LPS. Dengan diserahkan ke LPS, maka baru bisa diselamatkan oleh LPS. Kalau yang sudah diselamatkan itu contohnya Bank Century," ujar Halim

Namun, apabila ternyata kajian LPS terhadap bank tersebut menunjukkan bahwa keputusan melikuidasinya tidak berdampak secara sistemik, maka hal itu tidak perlu sampai ke ranah KSSK.

"Serahkan ke LPS langsung, maka akan dilakukan penelitian apakah suatu bank perlu diselamatkan atau likuidasi, kita ambil aset terbaik," kata Halim.

"Simpanan yang ditanggung akan dipindahkan ke bank baru, yang merupakan bank sehat, karena DPK (Dana Pihak Ketiga) dijamin oleh LPS dan asetnya juga. Lalu, aset yang jelek maka dilikuidasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya