Kemenkeu Sebut Adanya Desa Fiktif, Kemendagri: Itu Tidak Benar

Satu di antara puluhan desa fiktif penerima Dana Desa, yakni Desa Tanggondipo di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kementerian Dalam Negeri membantah adanya desa fiktif yang tersebar di Indonesia. Sebelumnya isu desa fiktif mencuat usai disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 4 November 2019 lalu. 

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, keberadaan desa fiktif berdasarkan pengamatannya memang tidak ada, hanya saja yang ada adalah kesalahan administrasi dari penyelenggaraan desa.

"Kondisi desa itu adalah desa-desa yang belum tertib administrasinya. Bukan desa fiktif. Jadi desa fiktif nggak ada. Memang ada beberapa desa yang perlu kita buatkan pembinaan administrasinya," kata dia dalam sebuah diskusi di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa memang disebutkan kriteria-kriteria tentang desa, seperti adanya wilayahnya, jumlah penduduk tertentu, hingga perangkat desa. Namun sebelum UU itu hadir, desa-desa yang telah ada dan di luar ketentuan itu tetap dianggap desa.

Seiring waktunya, desa-desa tersebut terus mengalami perubahan bersamaan dengan semakin beragamnya kondisi desa tersebut. Misalnya, banyaknya desa yang kantor kepala desanya hanya berupa garasi rumahnya hingga persoalan-persoalan desa yang hanya diselesaikan di pematangan sawah, bukan di kantor.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Di sisi lain, lanjut dia, lebih dari 60 persen aparatur desa miliki pendidikan yang rendah, yakni hanya lulusan SMA. 80 persen lebihnya sarjana dan 21 persen lebih tidak lulus pendidikan formal hanya lulus SD dan SMP. Kemudian, 10 ribu desa enggak punya kantor desa dan 14 ribu lebih desa belum menikmati listrik.

"Makanya saya berani katakan tidak ada fiktif, tetapi dalam perjalanannya dengan dinamika yang ada di desa itu ada perubahan-perubahan," tegas dia.

Meski begitu, Benny mengaku belum memiliki secara rinci jumlah desa yang saat ini belum tertib secara administrasi. Karenanya dia mendorong pemerintahan daerah bìsa segera melakukan validasi terkait jumlah desa yang belum tertib administrasi agar segera bisa dilakukan pembinaan.

"Untuk saat ini kami belum punya data valid tentang itu. Kami mendorong teman-teman daerah untuk validasi tentang eksisting desa saat ini," ujar Benny.

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025