Kemenkeu Bekukan Dana Desa Tahap III Sampai Jumlah Desa Fiktif Jelas

Satu di antara puluhan desa fiktif penerima Dana Desa, yakni Desa Tanggondipo di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kementerian Keuangan menyatakan, akan membekukan dana desa tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2019 untuk penyaluran tahap ke-3, hingga Kementerian Dalam Negeri mampu mendata jumlah desa fiktif yang selama ini menyedot dana desa.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, tindakan itu dilakukan sebagai upaya agar dana desa tahun ini nantinya tidak tersalurkan seluruhnya ke desa-desa fiktif atau yang bermasalah secara administrasi.

"Sekarang kami akan freeze dulu, enggak akan kita cairkan. Kita harap ada klarifikasi yang jelas," kata dia dalam sebuah diskusi di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatikan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Penyaluran dana desa, secara prosedurnya, kata Prima, memang dilakukan dalam tiga tahap yakni, tahap I 2019 dilaksanakan sepanjang Januari dengan besaran 20 persen, tahap II dilaksanakan paling cepat pada Maret dan paling lambat akhir Juni dengan besaran 40 persen, serta tahap III dilakukan paling cepat Juli dan paling lambat akhir Desember dengan alokasi 40 persen.

"Jadi ini semua ada peruntukannya. Nanti kalau jumlahnya dikurangi sesuai apa yang diberikan, impact-nya ke desa yang bermasalah. Jadi Ini (dibekukan) untuk tahap ke-3 berdasarkan identifikasi Kemendagri," tegasnya.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Hingga Oktober 2019, penyaluran dana desa yang dicatat Kementerian Keuangan sebesar Rp52 triliun dari total dana desa yang dianggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp70 triliun. Jumlah desa yang memperoleh dana itu dikatakan prima sebanyak 74.953.

"Kan ini kan jalurnya dari rekening kas negara ke rekening kas daerah, tingkat dua, baru masuk ke rekening desa. Nah kami biasanya ke rekening daerah ini yang akan kita freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ungkap Prima.

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025