Transaksi Bisnis di ISEF 2019 Mencapai Rp22,63 Triliun

Deputi Gubernur BI Sugeng (Kanan)
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA – Bank Indonesia mencatat, pergelaran Indonesia Sharia Economic Festival atau ISEF 2019 menghasilkan kesepakatan dan transaksi bisnis senilai Rp22,63 triliun. Capaian tersebut diperoleh sepanjang 12-16 November 2019 di Jakarta Convention Center yang mempertemukan 30 pembeli, 163 penjual, dan 273 peserta pameran.

Gubernur BI Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan pada 2025

"Seluruh pencapaian ini membuka jalan Indonesia mencapai visinya menjadi rujukan ekonomi syariah dunia," kata Deputi Gubernur BI Sugeng, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 18 November 2019.

Dia merincikan, per sektornya, komitmen pengembangan usaha diperoleh dari 31 transaksi, senilai Rp22,50 triliun yang terjadi antara pesantren dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM dengan korporasi domestik dan global serta perbankan.

Sah! Bank Indonesia Pangkas BI Rate Jadi 6 Persen

Sementara itu, komitmen tertinggi terjadi di sektor keuangan senilai Rp11,27 triliun dan di bidang infrastruktur senilai Rp10,68 triliun. Kesepakatan temu bisnis atau business matching diperoleh dari 161 transaksi total senilai Rp149,30 miliar.

"Kesepakatan tertinggi berasal dari sektor makanan dan minuman dan sektor agrikultur," tuturnya.

Resmikan Islamic Financial Center, Jokowi Jelaskan Efeknya ke Ekonomi Syariah

Di samping kesepakatan bisnis, lanjut dia, ISEF 2019 juga mencatat beberapa pencapaian lainnya. Di bidang keuangan syariah, diperoleh pembiayaan syariah dan kegiatan sektor keuangan sosial syariah melalui lelang wakaf senilai Rp2,95 miliar.

Adapun total nilai penjualan atau omzet yang dicapai dari pameran produk halal sepanjang ISEF 2019, dikatakannya terdiri atas makanan, minuman, pariwisata, dan busana muslim menembus angka Rp29,80 miliar. 

"ISEF 2019 juga menjadi showcase pengembangan industri busana muslim di Indonesia melalui penampilan 78 desainer muslim Indonesia dalam Sustainable & Ethical Fashion Show," ungkapnya.

Uang rupiah dicoret

Viral Uang Rp 10 Ribu Dicoret, Awas Bisa Dipenjara 5 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Viral di media sosial, video yang memperlihatkan uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicoret-coret dengan tulisan. Awas bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024