Siap-siap Jalan Margonda, Kalimalang dan Daan Mogot Berbayar pada 2020
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan mewacanakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) ikut diterapkan pada jalan nasional di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020.
Sebelumnya, wacana penerapan jalan berbayar atau ERP tersebut akan diterapkan di jalan-jalan protokol Ibu Kota DKI Jakarta guna mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi dan menggantikan kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan wacana itu dilakukan pemerintah untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi setiap hari di jalan-jalan menuju ke Ibu Kota Jakarta.
Menurut dia, konsep ERP nanti akan dibagi menjadi tiga wilayah yaitu pertama di jalan Sudirman-Thamrin, kedua di jalan ganjil-genap yang sedang diterapkan dan jalan nasional di perbatasan ibu kota.
"Kenapa BPTJ akan terapkan tahun depan, karena regulasinya begitu, ERP bisa diterapkan pemerintah pusat hanya di jalan nasional, sisanya regulasi jalan provinsi ada di pemprov dan jalan kabupaten di Pemkabnya," tegas Bambang saat dihubungi VIVAnews.
Adapun untuk penerapannya, Bambang mengatakan pihaknya masih harus menunggu dibuatkan regulasi. Sebab, saat ini regulasi yang ada hanya menganut regulasi untuk retribusi bagi pendapatan daerah, sedangkan jalan nasional belum ada.
Ia menuturkan, kerangka kebijakan tersebut nantinya bukan berupa retribusi, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Untuk kebijakan ini kita akan pararel dengan rencana pembiayaan dan pengadaannya yang akan dilakukan akhir tahun ini. Dan pada tahun depan sudah bisa diterapkan," tegas dia.