Perempuan Mesir Menggugat Hukum Waris Islam
- dw
Sejak ayahnya meninggal dunia tahun lalu, Huda Nasrallah, seorang penganut Kristen sudah berdiri di hadapan tiga hakim berbeda buat menuntut pembagian harta waris yang lebih adil. Sang ayah menyerahkan rumah yang mereka huni kepada kedua saudara laki-lakinya.
Namun kegigihan Huda bertepuk sebelah tangan. Dua kali hakim menolak gugatannya karena bertentangan dengan Syariah Islam, meski kedua saudara laki-laki ikut bersaksi mendukung kasusnya.
Perempuan berusia 40 tahun itu bekerja sebagai advokat HAM sehari-hari. Usai mendapat penolakan yang kedua, dia membawa gugatannya ke Mahkamah Agung. Huda mendasarkan gugatannya antara lain pada ajaran Kristen yang membagi adil harta waris, terlepas dari status gender.
Baca juga: Lebih dari 20 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kaum Kristen Koptik di Mesir
"Gugatan ini bukan soal hak waris sebenarnya. Ayah kami kan tidak meninggalkan uang satu juta Pound Mesir" kisahnya kepada Associated Press. "Tapi saya punya hak untuk meminta diperlakukan adil seperti kedua saudara saya."
Desakan mereformasi hukum waris mulai menjalar ke berbagai negeri Arab usai pemerintah Tunisia mengajukan amandemen hak waris yang mengangkat derajat perempuan dalam pembagian harta. Kaum feminis muslim merayakan pengesahan Undang Undang tersebut.
Namun Universitas Al-Azhar yang sekaligus dipandang sebagai institusi moral di Mesir menolak reformasi sistem waris Islam karena bertentangan dengan Syariah dan berpotensi memicu keresahan di antara kaum muslim.
Huda yang beragamakan Kristen Koptik, tunduk di bawah hukum negara yang banyak bersandar pada hukum Islam. Kelompok minoritas itu dilarang melakukan pernikahan antaragama dan dipenjara juga ketahuan mengajak seorang muslim agar pindah agama. Meski mendapat kewenangan untuk mengatur masalah pernikahan dan perceraian di kalangan pemeluknya, Gereja Koptik Mesir tidak berdaya dalam hal hak waris.
Huda berkisah, dia sengaja membangun argumen berdasarkan prinsip agama karena meyakini para hakim akan lebih menghomati gugatan yang berasal dari komunitas Koptik. Dia mengaku berusaha memanfaatkan doktrin langka gereja yang mendorong kesetaraan gender.
Baca juga: Kristen Koptik Hidup Dalam Ketakutan
Karima Kamal, seorang kolumnis di harian Al-Masry al-Youm, menilai perempuan penganut Kristen Koptik menghadapi diskriminasi ganda, lantaran hukum yang berpihak. "Anda tidak seharusnya memaksakan hukum milik satu keyakinan kepada penganut keyakinan lain," kata perempuan yang juga berasal dari komunitas Koptik tersebut.
Banyak laki-laki Koptik yang lebih memlih hukum waris Islam karena lebih diuntungkan, klaim Huda. Tidak heran jika Girgis Bebawy, seorang pengacara Koptik, tidak pernah memenangkan satu kasus gugatan hak waris ketika mewakili anggota keluarga perempuan. Dia berharap Mahkamah Agung akan memutus berbeda.
"Kasus ini adalah contoh intoleransi agama," ujarnya.
Adapun Huda menolak bujukan keluarga agar menuntaskan kasus hak waris di luar pengadilan. "Kalau bukan saya," kata dia, "siapa yang akan melakukannya?"
rzn/vlz (Associated Press)